Jumat, 20 Juni 2014

KPK: Jangan Ada Lagi Menteri seperti Suryadharma

YOGYAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Astri.

-Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan lembaganya akan segera mendatangi presiden baru begitu terpilih dalam pemilu presiden 9 Juli 2014. KPK akan berupaya melakukan pencegahan sedini mungkin dengan memberikan penjelasan kepada presiden baru tentang potensi korupsi.

"Begitu ada menteri-menteri terpilih, kami datangi semua menteri itu," katanya saat berbicara dalam "Diskusi Politik Berintegritas, Diseminasi 8 Agenda Anti-Korupsi bagi Presiden 2014-2019" di Yogyakarta, kemarin.

Adnan menyatakan upaya ini dilakukan agar tidak ada lagi menteri seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Alasannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dana haji, Suryadharma menyatakan tidak tahu kesalahannya. "Dia bilang tidak tahu apa pelanggarannya," kata Adnan.

Fakta ini mendorong KPK berinisiatif mendatangi semua menteri untuk menjelaskan potensi korupsi di setiap kementerian. Dia menyesalkan baru beberapa menteri yang pernah mendatangi KPK untuk berkoordinasi mengenai pencegahan korupsi. "Tindakan Menteri Agama yang baru, Lukman Hakim Saifudin, datang ke KPK layak dicontoh," katanya. 

Dia menambahkan, KPK juga sedang menyusun strategi untuk mendorong pemerintahan baru memperkuat lembaga pengawasan, seperti inspektorat jenderal. Menurut dia, lembaga ini harus didorong independen agar efektif melakukan pengawasan.

"Di Amerika, lembaga inspektorat bertanggung jawab ke presiden dan publik, tapi di Indonesia malah hanya ke menteri," ujarnya.

Di tempat yang sama, peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim, menilai model pengawasan birokrasi pemerintahan yang juga perlu ditata ulang ialah pada pemerintahan daerah. Hasil kajian lembaganya, menurut dia, menunjukkan banyak pemerintah daerah mengeluhkan model pengawasan dari pusat yang melibatkan terlalu banyak instansi.

"Pemerintah daerah juga sering menganggap pusat tidak mau daerahnya maju karena menolak memberikan usulan anggaran pembangunan," dia menjelaskan. "Sementara kementerian di pusat menilai banyak pemerintah daerah tidak kompeten." 

Rabu, 18 Juni 2014

Bupati Biak Numfor Bersama Pengusaha Ditangkap KPK

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Anto.

-Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya tadi malam di Hotel Akasia, Matraman, Jakarta Pusat. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan ada enam orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan itu.

"YS ditangkap bersama TM (pengusaha)," kata Johan di kantornya, Selasa, (17/06). Empat orang lainnya, yakni sopir TM, sopir YS, ajudan YS, dan Y--yang merupakan Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak Numfor.

Johan mengatakan, tepat pukul 21.00 WIB, TM bertemu dengan Y di sebuah restoran Hotel Akasia. Setelah pertemuan itu, keduanya menuju sebuah kamar di lantai 7. "Di sana didapati ada YS," ujarnya.

Setelah itu, tutur Johan, TM dan Y keluar dari kamar YS. Tidak jauh dari kamar itu, penyidik KPK langsung menangkap TM dan Y. Keduanya dibawa ke kamar di lantai 7, tempat YS. Di dalam kamar itu, KPK mengamankan uang dolar Singapura. KPK juga mengamankan mobil Mazda merah milik TM.

Pada saat bersamaan, penyidik KPK menyegel ruangan di gedung Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Namun Johan belum mengetahui keterkaitan antara penangkapan enam orang itu dan penyegelan ruangan di gedung kementerian yang dipimpin Helmy Faisal Zaini. "Hingga saat ini, keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan," ujar Johan.

Minggu, 15 Juni 2014

Akil Mungkin Dituntut Seumur Hidup

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Tommy.

-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merumuskan tuntutan hukuman pidana yang tepat untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Meski demikian Ketua KPK, Abraham Samad telah berisyarat, akan menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada dan pencucian uang itu dengan hukuman pidana maksimal, 20 tahun hingga seumur hidup.

“Belum pasti, mungkin antara 20 tahun sampai seumur hidup,” kata Abraham usai acara diskusi KPK dengan awak media massa, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6).
Abraham menjelaskan, tuntutan maksimal yang akan diberikan sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada Akil. Namun, ia menambahkan, kepastian besarnya tuntutan untuk mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar itu baru akan diputus oleh Pimpinan KPK, Senin (16/6) pagi.

Seperti diketahui, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berencana membacakan tuntutan pidana Akil pada Senin (16/6). Dia didakwa menerima Rp63,32 miliar sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa Pilkada di MK, Rp10 miliar dalam bentuk janji untuk sengketa pilkada Jawa Timur, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar Rp161 miliar pada 2010-2013 dan harta sebanyak Rp22,21 miliar dari kekayaan periode 1999-2010.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan korupsi yang dilakukan oleh Akil itu memberikan dampak luar biasa pada sejumlah hal. Pertama, merusak citra dan wibawa MK yang jadi anak reformasi.

Kemudian, tambah Bambang, kasus tersebut juga merusak kepercayaan masyarakat kepada para kepala daerah. “Serta menghancurkan upaya untuk membangun citra penegak hukum terutama MK,” paparnya.Karena itu, Bambang pun berharap masyarakat turut memberi masukan berapa lama hukuman yang pantas untuk Akil. “Yang menarik itu, mestinya KPK dibantu masyarakat, kira-kira yang pantas berapa hukuman untuk Akil?” tuntasnya.

Nunun Bebas Dari Penjara

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Anto.

-Habis gelap terbitlah terang, itulah yang dialami Nunun Nurbaetie. Terpidana kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, akhirnya bebas dari balik jeruji rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Ibu Nunun sudah pulang tadi pagi," kata pengacara Nunun, Ina Rachman, melalui pesan pendek kepada Tribunekompas, Sabtu, 14 Juni 2014.

Menurut Ina, Nunun sudah menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan sesuai vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat 9 Mei 2012. "Dua setengah tahun pas," kata dia.

Sayangnya, Ina belum mau bercerita banyak soal kebebasan Nunun. Dia hanya mengatakan Nunun dijemput oleh keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu. Selanjutnya, Nunun melepas rindu dengan keluarga dan suaminya, Komisaris Jenderal (purnawirawan) Adang Daradjatun, di rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. "Pokoknya suasananya bahagia dan terharu," ujar Ina.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Nunun Nurbaetie terbukti memerintahkan Arie Malangjudo, bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, membagikan cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke anggota DPR periode 1999-2004. Cek itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.

Usai memvonis Nunun, giliran Miranda yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 27 September 2012. Hakim memvonis Miranda dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta. Miranda dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Nunun.

Selasa, 01 April 2014

PPATK Kritik Cara KPK Tangani Adik Ratu Atut

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Alex.

-Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak kunjung menjerat para perempuan di pusaran pencucian uang Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Sayang, KPK belum 'mengambili' perempuan-perempuan yang jadi penadah mobil Wawan," ujar Agus dalam diskusi di Perbanas Institute, Selasa, 1 April 2014. 

Menurut dia, Wawan biasanya membeli mobil dalam jumlah banyak. Kemudian pembelian itu diatasnamakan sejumlah perempuan yang diaku sebagai kerabatnya. "Belinya sepuluh-sepuluh. Saya baru tahu neneknya Wawan namanya Jennifer Dunn karena (disebutkan) status dalam dokumen kepemilikan atas nama neneknya," Agus berseloroh. 

Agus menuturkan kini orang makin sulit berkelit dari pelacakan transaksi yang dilakukan PPATK. Sebab, pihak pelapor transaksi ke PPATK kini bukan cuma bank, tetapi juga 17 penyedia jasa keuangan lainnya. Selain bank, ada pula dealer mobil, pengembang dan penjual properti, pegadaian, hingga koperasi simpan pinjam.

Sebelumnya artis sekaligus model majalah pria dewasa, Jennifer Dunn, telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk kasus pencucian uang Wawan. Jennifer mengaku mendapatkan mobil Toyota Alphard Velfire bernomor polisi B-510-JDC--yang telah disita KPK--dari Wawan. Mobil itu dia klaim sebagai uang muka agar dirinya bergabung dengan rumah produksi film R1 milik Wawan.

Sejumlah perempuan lain pun telah diperiksa KPK dalam kasus yang sama, di antaranya model dan aktris Catherine Wilson serta penyanyi Rebecca Soejati Reijman.

Kamis, 16 Januari 2014

Otto Hasibuan Mundur Sebagai Pengacara Akil

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Anto.

-Otto Hasibuan berencana mengundurkan diri sebagai pengacara Akil Mochtar, tersangka kasus suap sengketa beberapa pemilihan kepala daerah dan pencucian uang. “Saya mempertimbangkan untuk mundur dalam satu-dua hari ini,” kata Otto, Rabu malam, 15 Januari 2014.

Menurut Otto, Akil tidak terbuka memberikan informasi terkait kasus-kasus yang dihadapi kliennya itu di Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Otto merasa tidak menemukan kesesuaian dengan Akil saat membicarakan pembelaannya.

“Klien harusnya berbicara yang sebenarnya kepada lawyer (pengacara) agar laywer tidak memberikan informasi yang salah kepada publik,” ujarnya. “Saya paham klien tidak bisa memberikan pengakuan, tapi kepada lawyer tidak boleh tertutup.”

Selain bersikap tertutup dan hubungan yang tak serasi, Otto mengaku mundur karena Akil diduga terlibat suap dalam sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur. Sementara Otto dalam sengketa tersebut sebagai pengacara Khofifah Indar Parawansa, yang mengajukan perlawanan atas hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menyatakan gugatan Khofifah ditolak. “Saya harus menghormati profesi saya,” ujar Otto.

Akil sekarang menjadi tahanan KPK setelah dicokok dari rumah dinasnya ketika masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, 2 Oktober 2013, atas tuduhan menerima suap. Akil ditengarai memainkan sejumlah perkara pemilihan kepala daerah, termasuk sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Selasa, 14 Januari 2014

Isi BBM Akil Soal Duit Rp 10 M di Pilkada Jatim

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Bayu.

-Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar geram dengan Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham. Hal ini terungkap dalam percakapan BlackBerry Messenger (BBM) Akil dengan Ketua Partai Golkar Jawa Timur Zainudin Amali. "Tipu2 aja itu sekjen kalian itu," ujar Akil pada Zainudin, Selasa, 1 Oktober 2013.

Dalam percakapan BBM tersebut, Akil juga menyebut perwakilan Partai Golkar tidak jelas dalam mengatur sengketa Pilkada Jatim. Akil kemudian mengancam akan membatalkan kemenangan calon Gubernur Jawa Timur dari partai berlambang beringin tersebut, Soekarwo.

"Gak jelas itu semua, saya batalin aja lah Jatim itu, pusing aja, siapkan 10 m (Rp 10 miliar) saja kl (kalau) mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya," kata Akil.

Zainudin menurutinya dengan membalas, "Baik Bang, klau (kalau) ada arahan begitu ke Sy (saya), siap Sy (saya) infokan."

Kemudian Akil membalas dengan meminta dana tersebut segera diberikan. "Dalam 1,2 hari (1-2 hari) ini saya putus!"

Menjelang pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah Jawa Timur pada 12 Februari mendatang, Gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo diterpa isu suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun, isu itu langsung dibantah Soekarwo.

"Semua clean dan clear. Enggak ada sama sekali, masa harus sumpah pocong?" katanya ditemui seusai salat Jumat di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 10 Januari 2014 lalu.