Minggu, 15 Juni 2014

Akil Mungkin Dituntut Seumur Hidup

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Tommy.

-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merumuskan tuntutan hukuman pidana yang tepat untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Meski demikian Ketua KPK, Abraham Samad telah berisyarat, akan menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada dan pencucian uang itu dengan hukuman pidana maksimal, 20 tahun hingga seumur hidup.

“Belum pasti, mungkin antara 20 tahun sampai seumur hidup,” kata Abraham usai acara diskusi KPK dengan awak media massa, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6).
Abraham menjelaskan, tuntutan maksimal yang akan diberikan sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada Akil. Namun, ia menambahkan, kepastian besarnya tuntutan untuk mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar itu baru akan diputus oleh Pimpinan KPK, Senin (16/6) pagi.

Seperti diketahui, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berencana membacakan tuntutan pidana Akil pada Senin (16/6). Dia didakwa menerima Rp63,32 miliar sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa Pilkada di MK, Rp10 miliar dalam bentuk janji untuk sengketa pilkada Jawa Timur, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar Rp161 miliar pada 2010-2013 dan harta sebanyak Rp22,21 miliar dari kekayaan periode 1999-2010.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan korupsi yang dilakukan oleh Akil itu memberikan dampak luar biasa pada sejumlah hal. Pertama, merusak citra dan wibawa MK yang jadi anak reformasi.

Kemudian, tambah Bambang, kasus tersebut juga merusak kepercayaan masyarakat kepada para kepala daerah. “Serta menghancurkan upaya untuk membangun citra penegak hukum terutama MK,” paparnya.Karena itu, Bambang pun berharap masyarakat turut memberi masukan berapa lama hukuman yang pantas untuk Akil. “Yang menarik itu, mestinya KPK dibantu masyarakat, kira-kira yang pantas berapa hukuman untuk Akil?” tuntasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar