JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Anto.
- Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie belum bisa memastikan kebenaran kabar perwira polisi pembawa narkoba yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia.
Ronny mengatakan sedang mengecek informasi tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. "Saya masih menunggu informasi dari Kabidhumas Polda Kalbar tentang hal tersebut," kata Ronny melalui pesan pendek, Ahad, 31 Agustus 2014.
Polisi Diraja Malaysia menangkap dua anggota Kepolisian Republik Indonesia di Bandara Kuching, Sabtu, 30 Agustus 2014. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Ikut bersama mereka, barang bukti narkotika seberat 6 kilogram.
Mengikuti perundangan di Malaysia, Idha dan Harahap terancam hukuman mati. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba ini diancam hukuman gantung sampai mati.
Sumber di Polda Kalimantan Barat menuturkan Idha dan Harahap tidak memiliki izin melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum di-nonjob-kan karena masalah ini, Idha menjabat Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Adapun Harahap merupakan penyidik di direktorat yang sama.
Sumber ini mengatakan penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya rekan mereka di Bandara Kuala Lumpur. Keterangan ini menunjuk keterlibatan Idha dan Harahap.
Menurut sumber tersebut, Wakil Kepala Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Hasanuddin saat ini sudah terbang ke Malaysia untuk menindaklanjuti temuan ini.
By: Anto.
- Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie belum bisa memastikan kebenaran kabar perwira polisi pembawa narkoba yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia.
Ronny mengatakan sedang mengecek informasi tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. "Saya masih menunggu informasi dari Kabidhumas Polda Kalbar tentang hal tersebut," kata Ronny melalui pesan pendek, Ahad, 31 Agustus 2014.
Polisi Diraja Malaysia menangkap dua anggota Kepolisian Republik Indonesia di Bandara Kuching, Sabtu, 30 Agustus 2014. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Ikut bersama mereka, barang bukti narkotika seberat 6 kilogram.
Mengikuti perundangan di Malaysia, Idha dan Harahap terancam hukuman mati. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba ini diancam hukuman gantung sampai mati.
Sumber di Polda Kalimantan Barat menuturkan Idha dan Harahap tidak memiliki izin melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum di-nonjob-kan karena masalah ini, Idha menjabat Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Adapun Harahap merupakan penyidik di direktorat yang sama.
Sumber ini mengatakan penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya rekan mereka di Bandara Kuala Lumpur. Keterangan ini menunjuk keterlibatan Idha dan Harahap.
Menurut sumber tersebut, Wakil Kepala Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Hasanuddin saat ini sudah terbang ke Malaysia untuk menindaklanjuti temuan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar