Sabtu, 01 Juni 2013

Jual Aset BUMN, Dirut ISN Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) 
By: Rangga.

- Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus menetapkan Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara, Leo Pramuka menjadi tersangka. Ia menjadi tersangka lantaran melakukan penjualan aset Badan Usaha Milik Negara.Taksiran sementara Kejaksaan Agung, kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.


"Berdasar hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT. Industri Sandang Nusantara (PT ISN) telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 31/05/2013.

Selain Leo, Kejaksaan juga menetapkan Direktur Keuangan PT Industri Sandang Nusantara berinisial WKB dan direktur utama perusahaan pembeli aset Patal, PT Artha Bangun Pratama, Efrizal.

Seperti tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-71 sampai dengan 73/F.2/Fd.1/05/2013 tanggal 31 Mei 2013, kasus bermula saat terjadi penjualan aset PT ISN di tahun 2012. Aset yang dijual berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektar dengan harga Rp 160 miliar. "Dalam penjualan aset tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur termasuk penggunaan dana penjualan Patal Bekasi," kata Setia Untung.

Dihubungi terpisah, Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Strategis dan Manufaktur, Dwijanti Tjahjaningsih mengatakan belum mendengar kabar tersebut. "Saya belum tahu, saya cek dahulu," kata dia.

ISN diketahui terpaksa menjual beberapa asetnya untuk melunasi utang sejak 1983. Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka dalam rapat dengan DPR 13 Maret 2013, mengatakan telah menjual aset dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.864 karyawan untuk melunasi utang perseroan. Dari ribuan karyawan tersebut, sebanyak 1.303 orang menerima skema yang diberikan oleh perusahaan, sisanya 561 orang yang tidak menerima skema yang diberikan perusahaan.

Aset yang dijual di antaranya, tanah dan bangunan eks kantor pusat di Surabaya. Selain itu, ada juga aset berupa tanah kosong di Jakarta, tanah dan bangunan di Patal Karawang, tanah kosong di Pabriteks tegal, tanah kosong di Patal Cilacap serta tanah dan bangunan eks Patal Bekasi.

Tahun 2005 lalu, kasus serupa juga terjadi di Industri Sandang Nusantara. Pada 13 Juni 2005, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Umum Kuntjoro Hendartono sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset perusahaan yang terletak di unit Patal Cilandang Bandung.

Menurut Tumpak Hatorangan Pangabean, yang saat itu menjadi Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, KPK menemukan bukti modus operandi dalam penjualan aset tersebut berupa pengalihan aktiva atau aset seluas 25,9 hektare.  Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 75 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar