Jumat, 31 Mei 2013

Hakim Sebut Priyo Budi Santoso Terima Fee Korupsi

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) 
By: Alex. M.

- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso disebut mendapat jatah komisi pada proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011. Pernyataan ini tertuang dalam putusan kasus Korupsi pengadaan alat laboratorium dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

"Fee PBS, dalam kurung Priyo Budi Santoso, satu persen," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan fakta persidangan yang menjadi bahan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30/05/2013.

Alexander menyebutkan, jatah itu diambil dari komisi yang diberikan oleh Abdul Kadir Alaydrus sebanyak Rp 4,7 miliar. Uang itu diberikan lantaran perusahaan yang dibawanya, PT Batu Karya Mas dimenangkan dalam proyek bernilai Rp 31,2 miliar tersebut. Selain Priyo, penerima komisi lainnya adalah Zulkarnaen sebesar enam persen, Vasko atau Syamsu dua persen, Fahd (Fahd El Fouz) 3,5 persen, Dendy 2,25 persen, dan Kantor 0,5 persen.

Nama Priyo sudah muncul sejak dakwaan Zulkarnaen dan Dendy. Jaksa menyebutnya mendapat jatah komisi pada proyek pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011.

Dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dengan nilai Rp 31,2 miliar, politikus Partai Golkar itu mendapat jatah imbalan satu persen. Sedangkan untuk pengadaan Alquran dengan nilai Rp 22 miliar, Priyo diberi 3,5 persen. Pembagian komisi ini tertuang dalam tulisan tangan Fahd, calo proyek tersebut. Hal yang sama disebut dalam tuntutan yang dibacakan jaksa.

Pryo sendiri membantah terlibat dalam pekerjaan tersebut "Saya sama sekali tidak tahu tahu apa-apa," kata Priyo, Senin, 28/01/2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar