JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Mantan Ketua Komite Sekolah SMAN 70, Musni Umar ditetapkan sebagai
tersangka pencemaran nama baik. Ini lantaran ia mengkritisi mantan
Kepala Sekolah SMAN 70 Bulungan, Jakarta Selatan, Pernon Akbar yang
diduga melakukan praktik korupsi di sekolah tersebut.
Febri
Hendri, Koordinator Monitoring Korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW)
yang mendampingi Musni mengatakan, Musni yang juga dosen UIN Syarif
Hidayatullah ini dilaporkan oleh Ricky Agusyady yang merupakan Ketua
Komite Sekolah SMAN 70 saat ini.
"Saya tidak tahu apa
permasalahan yang dituduhkan saudara Ricky. Namun dalam blognya, Pak
Musni ada menulis kata-kata 'Pernon Akbar, Kepsek SMAN 70 patut diduga
dalam rangka melanggengkan praktik korupsi di SMAN 70 untuk tujuan
memperkaya diri'," kata Febri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 3/7/2012, malam.
Musni menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak
pukul 10.00 WIB tadi dengan didampingi Zainal selaku kuasa hukumnya.
Hingga berita ini dimuat, Musni masih menjalani pemeriksaan di Unit
Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Febri
melanjutkan, Musni menyampaikan sejumlah keganjilan dalam pengelolaan
keuangan SMAN 70 dalam artikel 'Dr Musni Umar: Teladani Kejujuran
Rasululah SAW dalam Memimpin Sekolah' yang dituangkan dalam blog
pribadinya setelah ia dilengserkan dari jabatans ebagai Ketua Komite
Sekolah.
"Pak Musni ini Ketua Komite SMAN 70 periode 2009-2012," katanya.
Dalam
blognya itu, Musni mengungkapkan bahwa SMAN 70 mendapatkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) sekitar Rp 15 miliar pertahun.
Akan tetapi, tulis Musni, pengelolaannya tidak dilandasi transparansi
dan akuntabilitas, sehingga sulit dikatakan ada kejujuran dan amanah
dalam pengelolaan dana sekolah.
"Padahal dana SMAN 70 yang
berasal dari pemerintah hanya sekitar Rp 4,7 miliar, selebihnya
bersumber dari orang tua siswa," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut
Febri, Musni juga mengungkapkan kejanggalan pada rekening pribadi
Pernon Akbar sebesar Rp 1,2 miliar. "Kalau ICW melihat kejanggalan, gaji
di luar PNS Rp20 juta perbulan itu sangat ganjil," ujarnya.
"Yang
perlu dilihat, apakah itu grativikasi atau bukan. Kami akan kumpulkan
data-data dan akan kita laporkan balik ketua komite sekolah ini,"
imbuhnya.
Lebih jauh, Febri menyayangkan langkah polisi yang
menetapkan Musni sebagai tersangka UU ITE. Padahal, kata dia, Musni
berupaya membongkar dugaan korupsi di SMA 70.
"Seharusnya ini
(pencemaran nama baik) tidak diproses, karena bila diproses lebih
lanjut, ini bagian pembungkaman terhadap publik oleh komite sekolah,
kami tidak ingin itu terjadi," katanya.
Sebagai simbol dukungan terhadap Musni, ICW membawa sapu lidi. Sapu lidi melambangkan upaya memberantas korupsi.
"Sebagai simbolik ada pembersihan besar-besaran di lingkungan sekolah terutama RSBI agar terbebas dari korupsi," tutupnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar