JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Politikus Golkar, Zulkarnaen Djabar, kaget atas penetapan dirinya
sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Menurut dia, selama
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Agama, Zulkarnaen
mengaku belum pernah terlibat dalam proses pengadaan Al-Quran. Ia
mengaku belum pernah dipanggil ataupun diperiksa oleh KPK terkait dengan
kasus ini.
“Saya di komisi normal-normal saja. Saya tidak tahu
jadi tersangka, asthagfirullah,” katanya saat dihubungi pada Kamis
malam, 28/06/2012.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Bambang Widjojanto mengatakan KPK belum tentu menangkap tersangka
korupsi pengadaan Al-Quran Zulkarnaen Djabar.
“Kami tidak membuat
pernyataan akan menangkap. Hanya menetapkan sebagai tersangka,” kata
Bambang melalui pesan pendek ke Tribunekompas.
Zulkarnaen
Djabar adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. “ZD sudah
ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang.
Pimpinan KPK sudah
menandatangani Surat Perintah Penyidikan atas tersangka Zulkarnaen.
Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus
suap-menyuap. Namun Bambang tak memerinci kasus suap itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar