Senin, 23 Februari 2015

Satu Langkah MA Bisa Menutup 'Dosa' Sarpin

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Anton.

-Sejumlah aktivis pemerhati hukum mendesak Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Dia mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Wakil Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Lembaga Peradilan, Asril, mengatakan kasasi bisa menilai kejanggalan putusan yang diketuk Sarpin. Hakim itu telah mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Mahkamah Agung harus berani dengan menerobos aturan hukum dan menerima kasasi yang diajukan KPK," kata Asril, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ahad, 22 Februari 2015. "Karena dari kasasi, itu bisa dinilai adanya kejanggalan dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

Menurut Asril, memang putusan praperadilan sesuai Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Agung tidak bisa diajukan kasasi. Namun demi pemberantasan korupsi, kata dia, Mahkamah harus berani menerobos aturan dalam perundang-undangan itu untuk menghapus dosa Sarpin yang telah melampaui kewenangannya sebagai hakim dalam memutus perkara Budi Gunawan.

Asril mengatakan Mahkamah juga pernah menerima kasasi dari putusan praperadilan. Sebagai contoh, kata dia, pada awal tahun 2005. Saat itu, Markas Besar Kepolisian mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan praperadilan yang memenangkan PT Newmont Minahasa Raya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan kasasi itu diterima oleh Ketua PN Jakarta Selatan pada saat itu, Soedarto, dan diterusan ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, hakim tunggal yang menanangani perkara itu, Johanes Binti mengabulkan sebagian gugatan praperadilan PT Newmont, antara lain isinya adalah menyatakan status tahanan kota dan wajib lapor terhadap enam orang petinggi Newmont tidak sah.

Artinya, kata Asril, tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Demi kepastian hukum ke depan, Mahkamah harus berani bertindak,"ujarnya.

Peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan putusan kasasi sangat berpengaruh bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan rekening gendut yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Musababnya, kasasi bersifat judex juris, yaitu memeriksa interpretasi, konstruksi dan penerapan hukum terhadap fakta yang sudah ditentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terutama tafsir Sarpin yang menyatakan bahwa Budi Gunawan bukan pejabat negara," ujarnya. "Dan putusan Sarpin yang melanggar KUHAP."

Apalagi, kata dia, sepanjang tahun 2013 sampai saat ini, ada sebanyak 130-an materi praperadilan yang diajukan ke pengadilan negeri. Dan 80 persen di antaranya diterima dan dikabulkan Mahkamah Agung.

Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum, Muhammad Isnur mendesak Mahkamah Agung untuk tidak tinggal diam atas ulah yang dilakukan Sarpin. Menurut dia, cara terbaik bagi Mahkamah untuk menebus dosa Sarpin adalah dengan cara menerima dan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPK. "Kalau ini didiamkan, akan ada Sarpin lain yang melakukan putusan di luar kewenangan."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar