Rabu, 25 Desember 2013

Pengacara: Antara Tuhan dan Penangguhan Penahanan Atut

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Bayu.

- Pengacara Teuku Nasrullah masih bungkam soal rencana permohonan penangguhan penahan kliennya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut dia, tim pengacara masih berupaya mematangkan rencana tersebut.

"Biarkan kami bekerja dulu," kata dia kepada wartawan usai menjenguk Atut di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin, 23 Desember 2013.

Nasrullah sendiri optimistis upaya penangguhan penahanan Atut bisa dikabulkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, dia tetap menyerahkan hasil permohonan penangguhan penahanan kepada Tuhan. "Kalau Allah mengizinkan hal yang tak mungkin bisa terjadi, kalau Allah tidak mengizinkan hal yang mungkin terjadi bisa tak terjadi," kata dia.

Dalam beberapa hari ini, Nasrullah melanjutkan, dirinya dan anggota tim kuasa hukum Atut lainnya akan duduk satu meja membicarakan strategi penanganan kasus. Nasrullah yang baru direkrut Atut, Kamis, 19 Desember 2013, yakin koordinasi tim dari tiga kantor pengacara bakal berjalan apik dan sinergis.

Jumat pekan lalu, Atut resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam statusnya sebagai tersangka suap kasus sengketa pemilihan kepala daerah, dan juga tersangka kasus dugaan korupsi suap Pemilukada Lebak, Banten.

Atut pun dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu kamar Paviliun Cendara (C13)--kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Di dalam kamar berukuran 4 kali 6 meter ini, Atut ditempatkan dengan 16 narapidana tindak umum lain, seperti pencuri dan lainnya. Di tempat ini, Atut akan menjalani mapenaling dengan tahanan-tahanan lainnya selama tujuh hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar