JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Bayu.
- Lima orang mantan anak buah Djoko Susilo memberikan kesaksian dalam sidang perkara lanjutan kasus Simulator SIM, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Selasa 23 Juli 2013. Semuanya memberikan kesaksian meringankan untuk mantan komandannya itu.
Kelima saksi tersebut adalah Indra Darmawan, Heru Tri Sasono, Sadrah Sarifudin, Tringadi Suparjan, dan Susilo Wardono. Pemberian kesaksian kali ini dimaksudkan untuk meringankan tuntutan yang ditujukan kepada mantan Kepala Korlantas tersebut.
Dalam persidangan ini, Sadrah Sarifudin mengatakan bahwa tanda tangan kontrak pembayaran simulator roda 2 dan roda 4 dipalsukan. Padahal seharusnya berkas tersebut ditandatangani oleh Kepala dan Wakil Kepala Korlantas.
"Yang menandatangani berkas tersebut bukan Pak Djoko, tapi Kompol Legimo Bendahara Korlantas. Ini alasanya untuk percepatan," kata Sadrah di depan majelis hakim Tipikor.
Pada saat itu Sadrah bertugas sebagai pengantar berkas-berkas kontrak pembayaran simulator SIM kepada Pengurus Keuangan Polri (Urkeu).
Dalam persidangan kali ini Djoko Susilo didampingi oleh pengacaranya Juniver Girsang. Sebelumnya persidangan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00, namun sempat molor hingga dua jam kemudian.
Selain terjerat dalam kasus korupsi pengadaan Simulator SIM, Djoko Susilo juga terganjal atas kasus pencucian uang. Djoko diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan membeli beberapa properti rumah dengan menggunakan nama orang lain.
By: Bayu.
- Lima orang mantan anak buah Djoko Susilo memberikan kesaksian dalam sidang perkara lanjutan kasus Simulator SIM, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Selasa 23 Juli 2013. Semuanya memberikan kesaksian meringankan untuk mantan komandannya itu.
Kelima saksi tersebut adalah Indra Darmawan, Heru Tri Sasono, Sadrah Sarifudin, Tringadi Suparjan, dan Susilo Wardono. Pemberian kesaksian kali ini dimaksudkan untuk meringankan tuntutan yang ditujukan kepada mantan Kepala Korlantas tersebut.
Dalam persidangan ini, Sadrah Sarifudin mengatakan bahwa tanda tangan kontrak pembayaran simulator roda 2 dan roda 4 dipalsukan. Padahal seharusnya berkas tersebut ditandatangani oleh Kepala dan Wakil Kepala Korlantas.
"Yang menandatangani berkas tersebut bukan Pak Djoko, tapi Kompol Legimo Bendahara Korlantas. Ini alasanya untuk percepatan," kata Sadrah di depan majelis hakim Tipikor.
Pada saat itu Sadrah bertugas sebagai pengantar berkas-berkas kontrak pembayaran simulator SIM kepada Pengurus Keuangan Polri (Urkeu).
Dalam persidangan kali ini Djoko Susilo didampingi oleh pengacaranya Juniver Girsang. Sebelumnya persidangan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00, namun sempat molor hingga dua jam kemudian.
Selain terjerat dalam kasus korupsi pengadaan Simulator SIM, Djoko Susilo juga terganjal atas kasus pencucian uang. Djoko diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan membeli beberapa properti rumah dengan menggunakan nama orang lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar