Sabtu, 23 Februari 2013

"Saya Lebih Dulu Divonis Majelis Tinggi"

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Anto.  

-  Anas Urbaningrum mengatakan dirinya sudah divonis menjadi tersangka sebelum diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Permintaan Majlis Tinggi Partai Demokrat yang meminta Anas untuk fokus pada kasus hukumnya, menegaskan kejanggalan itu.

"Saya menjadi yakin akan menjadi tersangka saat diminta untuk lebih fokus berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK (oleh Majlis Tinggi Partai Demokrat)," ujar Anas saat konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Sabtu, 23 Februari 2013. "Ketika itu saya merasa sudah divonis atas status hukum. Status hukum yang dimaksud tentu tersangka."

Anas juga merasa ada semacam desakan agar KPK memperjelas status hukumnya. "Benar katakan benar, salah katakan salah," kata dia menyitir pernyataan Ketua Majelis Tinggi Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Sejumlah petinggi Majlis Tinggi, kata Anas, sudah yakin dirinya tersangka. "Beberapa dari mereka haqqul yakin kalau saya tersangka. Pasti minggu ini Anas tersangka," kata Anas dalam pidatonya.

Rangkaian itu, lanjut Anas, tidak bisa dipisahkan dari bocornya sprindik Anas. "Pasti tidak bisa dipisahkan. Itu satu rangkaian peristiwa yang utuh, sama sekali terkait dengan sangat erat."

"Tidak butuh pencermatan yang terlalu canggih untuk mengetahui rangkaian itu," kata Anas. Menurut dia, masyarakat umum pun dengan mudah bisa mengetahui hal itu.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini sebelumnya meyakini kalau dia tidak akan memiliki status di KPK. "Karena saya yakin KPK bekerja independen, mandiri dan profesional. Saya yakin KPK tidak bisa ditekan oleh opini dan oleh hal lain di luar itu, termasuk tekanan dari kekuatan sebesar apapun itu."

Dalam keterangan persnya Anas memilih untuk berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat "Sesuai dengan standar etik pribadi saya dan pakta integritas partai yang saya teken pekan lalu," kata dia.

Sebelumnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang. Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai R proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktobe 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Korupsi.

Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal R Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling sing maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar