Sabtu, 16 Februari 2013

Ini Koruptor yang Kabur Sebelum Dicekal

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Tommy.  

-  Kaburnya Ridwan Hakim ke luar negeri kembali membuktikan bahwa informasi pencekalan tersangka mudah bocor. Anak keempat Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin itu  meninggalkan Indonesia menuju Turki pada 7 Februari 2013.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Menusia, Denny Indrayana, Ridwan menumpang pesawat Turkies Air TK67 pada pukul 18.49 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Baru sehari kemudian pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menerima pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Disebutkan, nama Sengman Tjahja yang ditengarai mengimpor daging untuk kepentingan PT Indoguna Utama, perusahaan yang kini dua direkturnya ditangkap KPK.

Masuknya Sengman ke Kementerian Pertanian dibawa oleh Ridwan Hakim. Kabar ini dibenarkan mantan Dirjen Peternakan Prabowo Respatiyo. “Iya, Sengman dibawa Ridwan Hakim,” kata Prabowo. Hilmi membantah tuduhan ini. Demikian juga dengan Sengman Tjahja.


Berikut beberapa pelaku korupsi yang lari sehari sebelum dicekal atau ditangkap.

1. JOKO TJANDRA
Kasus: Cassie Bank Bali

Joko Tjandra melarikan diri pada 10 Juni 2009 ke Port Moresby, Papua Nugini, melalui bandara Halim Perdanakusuma. Ini hanya sehari sebelum Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali kasusnya, di mana dia divonis penjara dua tahun. Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma baru menerima surat pencekalan Joko pada 12 Juni. Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan Joko sudah lari dari Indonesia sejak lima bulan sebelumnya.

2. NUNUN NURBAETIE
Kasus: Cek Pelawat

Pada 23 Februari 2010 ia pergi ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia menumpang maskapai penerbangan Lufthansa yang berangkat pukul 19.06. Esoknya KPK mengumumkan pencekalan Nunun.

3. HARTONO TANOESOEDIBJO
Kasus : Sisminbakum

Hartono yang merupakan kakak kandung bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo ini ditetapkan menjadi tersangka pada 24 Juni 2010. Hari itu juga dia langsung dicekal. Tapi rupanya Kejaksaan Agung kalah gesit. Sehari sebelumnya, pada 23 Juni 2010, pukul 05.04, ia sudah terbang menuju Taiwan. Surat cekalnya baru diterima Ditjen Imigrasi sehari setelah penetapan tersangka.

4. ACHMAD DJUNAEDI
Kasus: Korupsi Jamsostek

Kejaksaan yang menetapkan Achmad menjadi tersangka pada 4 Juli 2005 langsung mencekal supaya tidak melarikan diri. Simsalabim, keesokannya ia melenggang bebas pergi umroh. Enam hari kemudian, sepulang umroh, Achmad dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta.

5. MUHAMMAD NAZARUDDIN
Kasus: Wisma Atlet

Setelah seharian Nazar melakukan lobi politik agar tidak dipecat dari Partai Demokrat, pada 23 Mei 2011 dia bersama istrinya Neneng Sriwahyuni terbang menuju Singapura. Baru keesokan harinya KPK mengajukan pencekalan Nazar ke Ditjen Imigrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar