Jumat, 09 November 2012

Di Jambi, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Miliaran

JAMBI, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Leo.S. 

-  Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi,dalam kurun waktu 2010 hingga semester pertama 2012, mencapai Rp42,8 miliar lebih.

"Indikasi kerugian negara itu mencapai Rp1,7 miliar setiap kasus. Jumlah kasus dalam kurun waktu tersebut sebanyak 25 perkara dan melibatkan 67 orang tersangka," kata Peneliti Bidang Hukum ICW Febridiansyah, kepada wartawan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Kota Jambi, kemarin.

Sebanyak 67 kasus itu, 20 perkara penanganannya dilakukan pihak kejaksaan dan sisanya lima perkara penyidik kepolisian setempat.

Sementara itu, berdasarkan sektor infrastruktur terbanyak diproses dalam tahapan Penyidikan korupsi di Jambi, antara lain sektor infrastruktur 16 perkara, Pertanian, Perkebunan dan Peternakan tiga perkara, Pendidikan dua perkara, koperasi satu perkara, APBD satu perkara, Sosial Kemasyarakatan satu perkara, dan sektor Pemerintah Daerah satu perkara.

Menurut Febri, Penanganan kasus korupsi berdasarkan modus korupsi mark-up merupakan modus korupsi yang terbanyak ditemukan pada tahapan penyidikan kasus korupsi di Jambi, yakni mencapai sebilan kasus. Selebihnya, penggelapan empat kasus, penyalahgunaan anggaran tiga kasus, pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi tiga kasus, proyek fiktif dua kasus, pekerjaan proyek tidak selesai satu kasus, penunjukan langsung satu kasus, pungutan liar satu kasus dan suran perjalanan dinas fiktif satu kasus.

Kasus menarik yang diproses penegak hukum di Jambi, indikasi korupsi anggaran pendidikan DAK tahun 2008 dengan modus pungutan liar pada Dinas Kependidikan, Kebudaayaan dan Olahraga Kabupaten Tebo dengan dugaan kerugian keuangan Negara Rp13,4 miliar, indikasi korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Jambi, dengan indikasi kerugian keuangan Negara Rp7 miliar, Universitas Jambi disebut dalam dakwaan terhadap Anggelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkiat dengan proyek-proyek Nazaruddin yang tersebar di 16 Universitas di Indonesia.

Selain itu, indikasi korupsi PLTD Kabupaten Muarojambi dengan dugaan kerugian keuangan Negara sebesar Rp4,5 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar