Sabtu, 21 Juli 2012

Bubur Panas Penetapan Tersangka Hambalang Ala KPK

foto
JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Anto.  
 
-  Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai menerapkan teori bubur panas dalam penetapan tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Alasannya, strategi tersebut mengambil cara berputar dari pinggir ke tengah alias dari golongan terendah ke tinggi.

"Strategi KPK itu strategi memutar, kalau istilah saya teori bubur panas," kata Koordinator Monitor Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, kemarin.

cara tersebut, kata Emerson tidak menjadi masalah selama pada ujungnya mengarah ke aktor utama. "Sepanjang mengarah ke aktor utama nggak masalah," kata Emerson.

Meski begitu, Emerson menekankan agar pihak tersangka juga dapat bekerja sama. Tersangka dari golongan bawah ini bisa menjadi pihak justice colaborator. "Justru bisa menjadi peluang untuk dia, jangan malah melindungi aktor di atasnya," ujarnya.

Pernyataan Emerson menanggapi penetapan Bekas Kepala Biro Perencanaan kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan proyek Hambalang.

Satu unsur kejahatan Deddy yang sedang ditelusuri lembaga antikorupsi itu adalah penggelembungan dana mengaproyek tersebut. Bambang yakin tindakan Deddy telah mengakibatkan kerugian negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar