JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Tersangka
kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia,
Miranda Swaray Goeltom, menyatakan berolah raga setiap pagi di tahanan.
"Saya lari-lari di lorong 1,5 meter x 8 meter, 250 kali," kata Miranda
seusai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 11 Juni 2012.
Miranda menuturkan setiap pagi menghabiskan waktu selama satu
jam untuk berolah raga. Senin, 11 Juni 2012, Miranda menjalani
pemeriksaan sekitar enam jam di KPK. Secara umum, kata Miranda, hanya
ada satu kesimpulan dari pertanyaan KPK yang diajukan kepadanya. Miranda
menyatakan tidak pernah menyuruh seorang pun untuk memberikan atau
menjanjikan sesuatu kepada siapa pun juga dalam pemilihan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia.
Menurut Miranda, dia layak
dipilih karena pengalaman serta profesionalisme yang dimilikinya.
Miranda mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah mendengarkan
permohonannya agar pemeriksaan berjalan cepat. Penahanan terhadapnya
merupakan hak KPK dan ia menerima hal tersebut dengan lapang dada.
Pengacara Miranda, Andi Simangunsong menganggap materi pemeriksaan
kliennya masih seputar cek pelawat dan pertemuan dengan DPR. Berkas
Miranda pun belum dilimpahkan ke penuntutan. "Tadi masih pemeriksaan
BAP," ujar Andi. Namun Andi berharap berkas kliennya dapat dilimpahkan
ke penuntutan pada Selasa, 12 Juni 2012.
KPK menetapkan Miranda
sebagai tersangka pada Januari lalu. Namun, ia baru diperiksa awal Juni
lalu. Andi beberapa waktu lalu mengatakan Miranda bersedia menjadi justice collaborator
atau pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat. Syaratnya,
KPK tidak memaksa Miranda menjawab pertanyaan di luar pengetahuannya.
KPK menahan Miranda pada 1 Juni lalu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar