JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi
proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Saat ini, baru mulai
dikumpulkan bahan keterangan, termasuk keterangan dari pihak-pihak
terkait.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di
Jakarta, kemarin.
"Kasus ini baru masuk dalam tahap
penyelidikan," ujarnya.
KPK sedang menelusuri dugaan korupsi
pengadaan Al Quran di Kemenang pada tahun anggaran 2010-2011. Proyek itu
diperkirakan terjadi di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bimas
Islam, Kementerian Agama (Kemenag), yang saat itu dipimpin Nazaruddin
Umar. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan lebih rinci.
"Penyelidikan
saat ini untuk melihat, apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak.
Kalau ada indikasi kuat korupsi, dengan ditemukan dua alat bukti yang
cukup, baru statusnya dinaikkan ke penyidikan," katanya.
Jika
sudah masuk penyidikan, nanti baru semakin jelas bagaimana modus korupsi
dan berapa kerugian negara. "Kalau sekarang, saya masih belum bisa
ngomong apa-apa," Johan Budi menambahkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar