JAKARTA, (TRIBNEKOMPAS) By: Anto.
- Kubu Inong Malinda Dee (48) berencana menghadirkan saksi meringankan dalam sidang hari ini yang masih mengagendakan peneriksaan saksi. Saksi dari pihak Malinda ini akan memberikan keterangan bersama seorang saksi lainnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti ada satu saksi dari JPU dan saksi meringankan dari kami," ujar Batara Simbolon, kuasa hukum Malinda Dee ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Batara enggan mengungkap identitas saksi dimaksud. Ia juga menerangkan, kondisi kesehatan Malinda saat ini sudah lebih fit untuk menjalani proses persidangan. Malinda didakwa telah membobol rekening nasabah Citigold Citibank cabang Landmark, Kuningan, Jakarta Selatan dengan nilai total sekitar Rp 47 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar AS.
Malinda diduga melakukan 117 transaksi tranfer dana yang terdiri dari 64 transaksi dengan total Rp 27,3 miliar dan 53 transaksi dengan total 2 juta dollar AS. Dana-dana tersebut berasal dari rekening nasabah Citigold yang dipindahbukukan tanpa sepengetahuan atau seizin nasabah bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar