Selasa, 24 Januari 2012

Muhaimin Jadi Saksi di Pengadilan Pekan Depan

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.


— Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan dijadikan saksi dalam persidangan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), pekan depan. Dua pejabat Kemennakertrans yang menjadi terdakwa kasus ini adalah I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pengembangan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), dan Dadong Irbarelawan selaku Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT.

"Ada rencana, jaksa KPK menghadirkan dia di persidangan untuk didengar kesaksiannya. Kemungkinan pekan depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima Tribunekompas Selasa (24/1/2012).

Namun, Johan mengaku tidak tahu persis tanggal pemeriksaan Muhaimin di pengadilan itu. Kesaksian Muhaimin dianggap penting untuk mengungkap perihal fee Rp 1,5 miliar yang diduga diberikan pengusaha Dharnawati ke Nyoman dan Dadong. Fee tersebut untuk meloloskan empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama, dan Manokwari sebagai daerah penerima dana PPID.

Dharnawati juga menjadi terdakwa kasus ini. Dalam surat dakwaan tiga terdakwa, nama Muhaimin disebut turut menerima pemberian. Surat dakwaan Dharnawati menunjukkan, Muhaimin mengetahui soal commitment fee tersebut.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dwi Aries beberapa waktu lalu, salah satu poin yang disebutkan adalah Dharnawati menemui Dadong pada 24 Agustus 2011 untuk berkoordinasi soal pencarian Rp 1,5 miliar. Dadong lantas mengabarkan rencana itu ke Nyoman dan M Fauzi, staf ahli Muhaimin. Fauzi lalu menyampaikan hal itu ke Muhaimin.

"Mohamad Fauzi melaporkan kepada Mennakertrans dan mendapat arahan agar uang tersebut disimpan terlebih dulu oleh Nyoman dan Dadong, yang nantinya diambil oleh Fauzi jika diperlukan karena pemberian commitment fee sudah tercium wartawan," demikian bunyi surat dakwaan tersebut.

Dadong melalui kuasa hukumnya, Unggul Cahyaka, meminta Muhaimin dihadirkan di persidangan perkaranya, besok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar