JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Rangga.
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di lantai 15 gedung MK. Komisi juga menyegel ruang Sekretariat dan Ajudan Ketua Mahkamah di lantai yang sama. Penyegelan itu langsung dilakukan setelah penyidik KPK menangkap Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan
"Di lantai 15 gedung MK itu, ada tiga pintu yang dipasangi KPK-line," kata sumber Tribunekompas, Kamis dinihari, 3 Oktober 2013.
Tiga pintu itu adalah pintu Ketua MK, pintu Sekretariat dan Ajudan Ketua MK, dan pintu penghubung ruangan penerima tamu Ketua MK dengan ruangan Sekretariat tersebut.
Menurut Dhemas, penyidik datang ke gedung MK sekitar pukul 22.30 Wib dan beranjak dari gedung MK sekitar pukul 01.30 Wib. "Barusan sempat Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, para hakim konstitusi, dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar menyelenggarakan konferensi pers," kata dia.
Penyidik KPK baru saja menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan. Kelimanya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golongan Karya Chairunnisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Dhani dari swasta, dan seseorang berinisial CN.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan barang bukti yang ikut dibawa saat operasi tangkap tangan adalah uang dalam bentuk Dollar Singapura, senilai Rp 2-3 miliar. Diduga, uang itu adalah duit yang berkaitan dengan pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah. "Diduga, berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," kata Johan di gedung kantornya, Kamis, 3 Oktober 2013.
Dua tempat yang menjadi tempat operasi tersebut adalah di di rumah dinas Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta, dan di hotel Redtop, Jakarta. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wib.
"Saat ini, status kelimanya adalah terperiksa," kata Johan. Menurut dia, KPK akan menentukan status para terperiksa itu dalam 1x24 jam, KPK akan menetapkan status, apakah menjadi tersangka atau tidak.
By: Rangga.
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di lantai 15 gedung MK. Komisi juga menyegel ruang Sekretariat dan Ajudan Ketua Mahkamah di lantai yang sama. Penyegelan itu langsung dilakukan setelah penyidik KPK menangkap Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan
"Di lantai 15 gedung MK itu, ada tiga pintu yang dipasangi KPK-line," kata sumber Tribunekompas, Kamis dinihari, 3 Oktober 2013.
Tiga pintu itu adalah pintu Ketua MK, pintu Sekretariat dan Ajudan Ketua MK, dan pintu penghubung ruangan penerima tamu Ketua MK dengan ruangan Sekretariat tersebut.
Menurut Dhemas, penyidik datang ke gedung MK sekitar pukul 22.30 Wib dan beranjak dari gedung MK sekitar pukul 01.30 Wib. "Barusan sempat Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, para hakim konstitusi, dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar menyelenggarakan konferensi pers," kata dia.
Penyidik KPK baru saja menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan. Kelimanya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golongan Karya Chairunnisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Dhani dari swasta, dan seseorang berinisial CN.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan barang bukti yang ikut dibawa saat operasi tangkap tangan adalah uang dalam bentuk Dollar Singapura, senilai Rp 2-3 miliar. Diduga, uang itu adalah duit yang berkaitan dengan pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah. "Diduga, berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," kata Johan di gedung kantornya, Kamis, 3 Oktober 2013.
Dua tempat yang menjadi tempat operasi tersebut adalah di di rumah dinas Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta, dan di hotel Redtop, Jakarta. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wib.
"Saat ini, status kelimanya adalah terperiksa," kata Johan. Menurut dia, KPK akan menentukan status para terperiksa itu dalam 1x24 jam, KPK akan menetapkan status, apakah menjadi tersangka atau tidak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar