Minggu, 11 Agustus 2013

Dari 756 Koruptor, Hanya 5 yang Divonis Berat

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Anto. 

- Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Tama Satya Langkun, menilai hukuman terhadap para koruptor masih terlalu ringan. Berdasarkan pantauan ICW, selama tiga tahun terakhir terdapat 756 terpidana korupsi yang hanya mayoritas hanya divonis dengan hukuman 2,1-5 tahun penjara.

"Padahal, kerugian negara akibat korupsi selama tiga tahun mencapai Rp 6,4 triliun," kata Tama di kantornya, Ahad, 12 Agustus 2013. Menurut dia, vonis ringan itu sulit menimbulkan efek jera. Apalagi, para terpidana juga mudah mendapatkan remisi. "Bagaimana mau menimbulkan efek jera kalau hukumannya kerap didiskon?"

Terpidana kasus korupsi yang mendapat vonis ringan di antaranya adalah Angelina Sondakh dan Hartati Murdaya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Angie dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. 

Adapun Hartati cuma divonis 2 tahun 8  bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti bersalah karena telah menyuap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.

Dari 756 terpidana korupsi, menurut Tama, hanya lima orang yang divonis di atas lima tahun. Salah satunya adalah Zulkarnaen Djabar, terdakwa perkara korupsi pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama. Djabar divonis 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar