BOGOR, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Rahmat Husein.
- Malang nian nasib PNS yang satu ini dan mungkin sedang apes harus tertangkap tangan sedang terima duit sebagai calo. Sudah menjadi pegawai Negri Sipil (PNS), mendapat gaji dan tunjangan lainnya, masih juga menjadi perantara alias calo, akhirnya kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman mengakui adanya penangkapan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anak buahnya yang bernama Usep Jumeno itu, diakui Karyawan, menjadi calo dalam kepengurusan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
"Usep ini jadi calo perizinan. Jadi, di luar kedinasan," ujarnya di Cibinong, Rabu kemarin.
Kemarin malam, KPK menangkap tujuh orang terkait dugaan kasus ini di rest area Kilometer 10 Cibubur Square. Tujuh orang itu di antaranya adalah Usep yang merupakan PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bidang Sarana-Prasarana SMA/SMK.
PNS Golongan IIIB itu dicokok KPK karena diduga menerima uang suap dari PT Gerindro Perkasa. Uang senilai Rp 800 juta diserahkan kepada Usep sebagai biaya kepengurusan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
"Penangkapan itu menyangkut jasa kepengurusan izin yang dilakukan Usep dan kawan-kawan. Izin untuk lahan kuburan nonmuslim di Tanjungsari. Lahannya seluas 100 hektar," kata Karyawan.
Meskipun tertangkap diluar kedinasan, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan Pemkab Bogor tetap akan memberikan pendampingan kepada Usep.
"Bukan membela yang salah, tapi itu hak hukum. Karena dia PNS kami. Apalagi dia belum tentu bersalah," katanya.
Juru bicara Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rony Kusmaya, mengatakan Usep Jumeno merupakan staf di Bidang Sarana dan Prasarana.
Sebelumnya, Usep bertugas di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Bogor. Dinas Pendidikan, Rony menjelaskan, belum melakukan tindakan apa pun. Apalagi, persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum.
Namun, setelah ada penetapan status dari KPK, maka Usep dapat diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Kalau tersangkut kasus korupsi, otomatis dijatuhkan sanksi berat, bisa penurunan pangkat. Jika ditetapkan bersalah dengan vonis lebih dari 4 tahun penjara bisa dipecat," kata Rony.
By: Rahmat Husein.
- Malang nian nasib PNS yang satu ini dan mungkin sedang apes harus tertangkap tangan sedang terima duit sebagai calo. Sudah menjadi pegawai Negri Sipil (PNS), mendapat gaji dan tunjangan lainnya, masih juga menjadi perantara alias calo, akhirnya kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman mengakui adanya penangkapan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anak buahnya yang bernama Usep Jumeno itu, diakui Karyawan, menjadi calo dalam kepengurusan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
"Usep ini jadi calo perizinan. Jadi, di luar kedinasan," ujarnya di Cibinong, Rabu kemarin.
Kemarin malam, KPK menangkap tujuh orang terkait dugaan kasus ini di rest area Kilometer 10 Cibubur Square. Tujuh orang itu di antaranya adalah Usep yang merupakan PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bidang Sarana-Prasarana SMA/SMK.
PNS Golongan IIIB itu dicokok KPK karena diduga menerima uang suap dari PT Gerindro Perkasa. Uang senilai Rp 800 juta diserahkan kepada Usep sebagai biaya kepengurusan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
"Penangkapan itu menyangkut jasa kepengurusan izin yang dilakukan Usep dan kawan-kawan. Izin untuk lahan kuburan nonmuslim di Tanjungsari. Lahannya seluas 100 hektar," kata Karyawan.
Meskipun tertangkap diluar kedinasan, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan Pemkab Bogor tetap akan memberikan pendampingan kepada Usep.
"Bukan membela yang salah, tapi itu hak hukum. Karena dia PNS kami. Apalagi dia belum tentu bersalah," katanya.
Juru bicara Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rony Kusmaya, mengatakan Usep Jumeno merupakan staf di Bidang Sarana dan Prasarana.
Sebelumnya, Usep bertugas di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Bogor. Dinas Pendidikan, Rony menjelaskan, belum melakukan tindakan apa pun. Apalagi, persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum.
Namun, setelah ada penetapan status dari KPK, maka Usep dapat diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Kalau tersangkut kasus korupsi, otomatis dijatuhkan sanksi berat, bisa penurunan pangkat. Jika ditetapkan bersalah dengan vonis lebih dari 4 tahun penjara bisa dipecat," kata Rony.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar