JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Bayu.
- Setelah tertunda Jumat lalu akibat banjir yang melanda sejumlah lokasi di Jakarta, Pengadilan Tipikor melanjutkan sidang perkara korupsi pengadaan barang dan jasa laboratorium Universitas Negeri Jakarta, kemarin.
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Ketua Panitia Pengadaan yang juga dosen Fakultas Teknik UNJ, Tri Mulyono. Tri didakwa terlibat korupsi pengadaan pada kurun waktu 5 Januari sampai 15 Desember 2010 ini, sehingga merugikan keuangan negara Rp 5,175 miliar. Jaksa penuntut umum memakai Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi untuk mendakwa Tri, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. JPU Fitri Zulfahmi dkk mendakwa, Tri melakukan aksinya itu bersama Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Pembantu Rektor III UNJ Fakhruddin pada kurun Februari 2010-15 Desember 2010.
Begini ceritanya, UNJ mengadakan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan dengan pagu anggaran dari Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nilai pengadaan ini, totalnya Rp 17 miliar, yang diambil dari DIPA tahun 2010.
Pada Desember 2009, Permai Raya Group ikut proyek pembangunan Gedung Pusat Studi dan Sertifikat Guru UNJ melalui joint operation antara PT Mega Niaga dengan Pembangunan Perumahan.Saksi Direktur Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang melalui saksi Junior Direktur Marketing Permai Group Gerhana Sianipar, memerintahkan saksi staf marketing PT Anugrah Nusantara Melia Rike untuk menyiapkan pengadaan peralatan dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan ini. Seperti diketahui, Anugrah Nusantara tergabung dalam Permai Group.
Untuk melaksanakan perintah Rosa, pada Februari-Maret 2010, Melia mencari vendor atau agen peralatan laboratorium. Dalam mencari vendor, Rosa menetapkan diskon 40 persen ditambah 3 persen untuk setiap item barang yang akan diadakan.
Untuk kesesuaian spesifikasi barang dan harga, Melia bertemu pihak UNJ, yakni Tri Mulyono, Dedi Purwana dan Suryadi. Setelah harga barang didapatkan dari para vendor, Permai Group meminta para vendor mengirim penawaran kepada UNJ tanpa diskon. Sedangkan yang dikirim kepada Permai Group adalah harga diskon serta pernyataan dukungan kepada Permai Group.
Pada Maret-April 2010, Tri menerima daftar barang dan harganya yang kemudian digunakannya sebagai bahan untuk menyusun spesifikasi barang dan harga perkiraan sendiri (HPS). Tapi, menurut JPU, penyusunan HPS tersebut tanpa diskon. “Penyusunan HPS itu tanpa menggunakan data dasar, tidak mempertimbangkan analisis harga satuan pekerjaan, dan tidak menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyimpang dari Keppres Nomor 80 Tahun 2003,” kata JPU Zulfahmi.
Untuk memuluskan proyek ini, PT Anugrah Nusantara melalui Melia, memberikan uang Rp 10 juta juga kepada Fredy Mangatas dari CV Sinar Sakti. “Sedangkan terdakwa Tri Mulyono menerima uang secara bertahap yang totalnya Rp 837 juta,” urai Zufahmi.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, terdapat kerugian keuangan negara Rp 5,175 miliar dalam proyek ini. “Terdakwa Tri dan terdakwa Fakhruddin memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yakni PT Marell Mandiri atau PT Anugrah Nusantara yang tergabung dalam konsorsium Permai Grup,” urai Zulfahmi.
Dalam menangani kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa Mindo Rosalina sebagai saksi pada 13 Februari 2012 di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik juga telah mengorek keterangan Rektor UNJ Bejo Suyanto sebagai saksi. Namun, hingga Tri dan Fahrudin menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin belum diperiksa sebagai saksi. Padahal, Nazar kerap disebut sebagai bos Permai Group.
Dari Pemeriksaan Rektor Hingga Rosa
Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta Fakhruddin sudah duluan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat laboratorium UNJ di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Cukup lama Fakhruddin menyandang status tersangka, mengingat surat perintah penyidikannya tertanggal 1 November 2011. Sedangkan berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada 18 September 2012.
Berkas Fakhruddin diserahkan penyidik Kejagung kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 24 Oktober tahun lalu. Sedangkan sidang perdananya digelar pada Selasa malam lalu, 15 Januari lalu. Artinya, Fakhrudin baru disidang setelah menyandang status tersangka selama satu tahun dua bulan.
JPU mendakwa Fahrudin melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
JPU Rahmat dkk mendakwa Fahrudin melakukan korupsi bersama-sama Ketua Panitia Pengadaan Tri Mulyono hingga merugikan negara Rp 5,175 miliar. Angka itu didapat kejaksaan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, penyidik sudah mengorek keterangan lebih dari 42 saksi. Dari para saksi yang sudah diperiksa itu, lanjut Adi, sebagian besar sudah memberikan keterangan yang memperkuat penuntasan kasus ini. “Termasuk Rektor UNJ sudah dimintai keterangan,” katanya.
Rektor UNJ Bejo Suyatno dimintai keterangan sebagai saksi karena posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Hal itu pun terlihat dari dakwaan JPU terhadap Fakhruddin. JPU menguraikan, pada 2010, UNJ belanja peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium dengan pagu anggaran Rp 17 miliar. Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Bejo menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk beberapa kegiatan.
Tri Mulyono ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan dan Ifaturohiya Yusuf sebagai Sekretaris. Tim ini beranggotakan Suwandi, Andi Rawang Sulistyo dan M Abud Robiudin. Tugas mereka membangun gedung dan fasilitasnya seperti mebel, peralatan laboratorium dan peralatan penunjang operasional perkantoran.
Tugas lainnya merehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, pengerjaan Civil World New Building, pengadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri dan pengadaan konsultan implementasi pengembangan kurikulum.
Grup Permai yang merupakan perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, ikut dalam proyek tersebut. “Sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek Gedung Pusat Studi dan Sertifikasi Guru di UNJ,” kata JPU Rahmat Purwanto saat membacakan dakwaan.
Kasus ini menyeret nama bekas anak buah Nazaruddin, yaitu Mindo Rosalina Manulang. Penyidik Kejagung memeriksa wanita berpanggilan Rosa ini sebagai saksi pada 13 Februari 2012 di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Perkara korupsi di UNJ ini, menambah panjang daftar kasus yang menyeret nama Rosa. Sekadar mengingatkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Rosa terbukti terlibat kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara untuk Rosa.
By: Bayu.
- Setelah tertunda Jumat lalu akibat banjir yang melanda sejumlah lokasi di Jakarta, Pengadilan Tipikor melanjutkan sidang perkara korupsi pengadaan barang dan jasa laboratorium Universitas Negeri Jakarta, kemarin.
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Ketua Panitia Pengadaan yang juga dosen Fakultas Teknik UNJ, Tri Mulyono. Tri didakwa terlibat korupsi pengadaan pada kurun waktu 5 Januari sampai 15 Desember 2010 ini, sehingga merugikan keuangan negara Rp 5,175 miliar. Jaksa penuntut umum memakai Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi untuk mendakwa Tri, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. JPU Fitri Zulfahmi dkk mendakwa, Tri melakukan aksinya itu bersama Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Pembantu Rektor III UNJ Fakhruddin pada kurun Februari 2010-15 Desember 2010.
Begini ceritanya, UNJ mengadakan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan dengan pagu anggaran dari Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nilai pengadaan ini, totalnya Rp 17 miliar, yang diambil dari DIPA tahun 2010.
Pada Desember 2009, Permai Raya Group ikut proyek pembangunan Gedung Pusat Studi dan Sertifikat Guru UNJ melalui joint operation antara PT Mega Niaga dengan Pembangunan Perumahan.Saksi Direktur Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang melalui saksi Junior Direktur Marketing Permai Group Gerhana Sianipar, memerintahkan saksi staf marketing PT Anugrah Nusantara Melia Rike untuk menyiapkan pengadaan peralatan dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan ini. Seperti diketahui, Anugrah Nusantara tergabung dalam Permai Group.
Untuk melaksanakan perintah Rosa, pada Februari-Maret 2010, Melia mencari vendor atau agen peralatan laboratorium. Dalam mencari vendor, Rosa menetapkan diskon 40 persen ditambah 3 persen untuk setiap item barang yang akan diadakan.
Untuk kesesuaian spesifikasi barang dan harga, Melia bertemu pihak UNJ, yakni Tri Mulyono, Dedi Purwana dan Suryadi. Setelah harga barang didapatkan dari para vendor, Permai Group meminta para vendor mengirim penawaran kepada UNJ tanpa diskon. Sedangkan yang dikirim kepada Permai Group adalah harga diskon serta pernyataan dukungan kepada Permai Group.
Pada Maret-April 2010, Tri menerima daftar barang dan harganya yang kemudian digunakannya sebagai bahan untuk menyusun spesifikasi barang dan harga perkiraan sendiri (HPS). Tapi, menurut JPU, penyusunan HPS tersebut tanpa diskon. “Penyusunan HPS itu tanpa menggunakan data dasar, tidak mempertimbangkan analisis harga satuan pekerjaan, dan tidak menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyimpang dari Keppres Nomor 80 Tahun 2003,” kata JPU Zulfahmi.
Untuk memuluskan proyek ini, PT Anugrah Nusantara melalui Melia, memberikan uang Rp 10 juta juga kepada Fredy Mangatas dari CV Sinar Sakti. “Sedangkan terdakwa Tri Mulyono menerima uang secara bertahap yang totalnya Rp 837 juta,” urai Zufahmi.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, terdapat kerugian keuangan negara Rp 5,175 miliar dalam proyek ini. “Terdakwa Tri dan terdakwa Fakhruddin memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yakni PT Marell Mandiri atau PT Anugrah Nusantara yang tergabung dalam konsorsium Permai Grup,” urai Zulfahmi.
Dalam menangani kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa Mindo Rosalina sebagai saksi pada 13 Februari 2012 di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik juga telah mengorek keterangan Rektor UNJ Bejo Suyanto sebagai saksi. Namun, hingga Tri dan Fahrudin menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin belum diperiksa sebagai saksi. Padahal, Nazar kerap disebut sebagai bos Permai Group.
Dari Pemeriksaan Rektor Hingga Rosa
Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta Fakhruddin sudah duluan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat laboratorium UNJ di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Cukup lama Fakhruddin menyandang status tersangka, mengingat surat perintah penyidikannya tertanggal 1 November 2011. Sedangkan berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada 18 September 2012.
Berkas Fakhruddin diserahkan penyidik Kejagung kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 24 Oktober tahun lalu. Sedangkan sidang perdananya digelar pada Selasa malam lalu, 15 Januari lalu. Artinya, Fakhrudin baru disidang setelah menyandang status tersangka selama satu tahun dua bulan.
JPU mendakwa Fahrudin melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
JPU Rahmat dkk mendakwa Fahrudin melakukan korupsi bersama-sama Ketua Panitia Pengadaan Tri Mulyono hingga merugikan negara Rp 5,175 miliar. Angka itu didapat kejaksaan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, penyidik sudah mengorek keterangan lebih dari 42 saksi. Dari para saksi yang sudah diperiksa itu, lanjut Adi, sebagian besar sudah memberikan keterangan yang memperkuat penuntasan kasus ini. “Termasuk Rektor UNJ sudah dimintai keterangan,” katanya.
Rektor UNJ Bejo Suyatno dimintai keterangan sebagai saksi karena posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Hal itu pun terlihat dari dakwaan JPU terhadap Fakhruddin. JPU menguraikan, pada 2010, UNJ belanja peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium dengan pagu anggaran Rp 17 miliar. Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Bejo menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk beberapa kegiatan.
Tri Mulyono ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan dan Ifaturohiya Yusuf sebagai Sekretaris. Tim ini beranggotakan Suwandi, Andi Rawang Sulistyo dan M Abud Robiudin. Tugas mereka membangun gedung dan fasilitasnya seperti mebel, peralatan laboratorium dan peralatan penunjang operasional perkantoran.
Tugas lainnya merehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, pengerjaan Civil World New Building, pengadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri dan pengadaan konsultan implementasi pengembangan kurikulum.
Grup Permai yang merupakan perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, ikut dalam proyek tersebut. “Sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek Gedung Pusat Studi dan Sertifikasi Guru di UNJ,” kata JPU Rahmat Purwanto saat membacakan dakwaan.
Kasus ini menyeret nama bekas anak buah Nazaruddin, yaitu Mindo Rosalina Manulang. Penyidik Kejagung memeriksa wanita berpanggilan Rosa ini sebagai saksi pada 13 Februari 2012 di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Perkara korupsi di UNJ ini, menambah panjang daftar kasus yang menyeret nama Rosa. Sekadar mengingatkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Rosa terbukti terlibat kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara untuk Rosa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar