Rabu, 26 Desember 2012

Andi Mallarangeng Tak Akan Seret Menkeu Agus Marto

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Tommy.  

-  Tim pengacara bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menyatakan tidak akan menyeret Menteri Keuangan Agus Martowardjojo sebagai bagian dari strategi saat Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kliennya. "Berbeda dengan keterangan Rizal Mallarangeng, kami berurusan dengan alat bukti dan lebih banyak ke soal teknis," kata Ifdhal Kasim, anggota tim pengacara Andi, Selasa malam, 25 Desember 2012.

Tiga pekan lalu, KPK menetapkan Andi Mallarangeng, yang juga kakak Rizal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion olahraga di Bukit Hambalang, Jawa Barat. Bersamaan dengan penetapan Andi sebagai tersangka, KPK mencegah Andi Zulkarnain Mallarangeng dan dua pejabat PT Adhi Karya ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 Desember 2012. Empat hari kemudian, Andi mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebelumnya, Rizal dalam sejumlah kesempatan kerap mengatakan Menteri Agus ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Menurut Rizal, Menteri Keuangan tak memberi tahu kakaknya bahwa prosedur pencairan dana membutuhkan tanda tangan dia selaku Menteri Pemuda dan Olahraga. Hal tersebut, ujar Rizal, jelas melanggar hukum. “Permohonan masuk tanpa ada tanda tangan dari kakak saya dan uang tiba-tiba saja turun. Ini ada apa?" katanya.

Dalam bantahannya, Menteri Agus menegaskan bahwa anggaran proyek Hambalang merupakan tanggung jawab menteri sebagai pengguna anggaran sepenuhnya. Tugas tersebut, ujar dia, tercantum dalam undang-undang, dari penganggaran, penggunaan, pertanggungjawaban, sampai pelaporan.

Menurut Ifdhal, keterangan Rizal sebatas pengetahuan dalam memahami kasus Hambalang. Ia menambahkan, harus dibedakan antara keterangan Rizal dan strategi pengacara dalam menghadapi pemeriksaan KPK. Namun hingga kini tim pengacara belum menerima informasi tentang rencana pemeriksaan Andi. "Biasanya kalau ada surat pemanggilan, tim pengacara diberi kabar. Sampai kini belum ada informasi pemanggilan," ujar dia.

Namun Rizal berkukuh tim pengacara Andi akan menggunakan strategi yang disusun dalam perincian informasi soal pelanggaran hukum yang dilakukan Menteri Agus. "Dalam audit BPK, ada dua tudingan pelanggaran hukum ke kakak saya. Satu, tak meneken kontrak jamak. Kedua, tak meneken ketetapan lelang," kata Rizal, Selasa malam, 25 Desember 2012. "Nah, kalau yang tak meneken kontrak jamak itu melawan hukum, bagaimana yang pegang uang. Kok, malah mengirim uang?"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar