JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil tiga perwira polisi untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek simulator surat izin mengemudi (SIM), Senin, 10 September. Mereka adalah Ajun Komisaris Polisi Wisnu Budhhaya, Komisaris Endah Purwaningsih, serta Komisaris Ni Nyoman Sumartini.
Mereka secara bersamaan memenuhi panggilan KPK pada Senin, 10 September 2012, sekitar pukul 11.20 WIB. Namun seperti pada pemanggilan sebelumnya, ketiga polisi itu menolak memberi komentar kepada wartawan.
"Yang bersangkutan akan bersaksi untuk DS (Inspektur Jenderal Djoko Susilo)," ujar Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya siang ini.
Djoko menjadi tersangka dalam kasus ini karena bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek tersebut. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., sebelumnya mengatakan mereka adalah anggota panitia lelang proyek simulator. Keterangannya cukup dibutuhkan karena mereka dianggap mengetahui seluk-beluk proyek.
By: Anto.
- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil tiga perwira polisi untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek simulator surat izin mengemudi (SIM), Senin, 10 September. Mereka adalah Ajun Komisaris Polisi Wisnu Budhhaya, Komisaris Endah Purwaningsih, serta Komisaris Ni Nyoman Sumartini.
Mereka secara bersamaan memenuhi panggilan KPK pada Senin, 10 September 2012, sekitar pukul 11.20 WIB. Namun seperti pada pemanggilan sebelumnya, ketiga polisi itu menolak memberi komentar kepada wartawan.
"Yang bersangkutan akan bersaksi untuk DS (Inspektur Jenderal Djoko Susilo)," ujar Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya siang ini.
Djoko menjadi tersangka dalam kasus ini karena bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek tersebut. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., sebelumnya mengatakan mereka adalah anggota panitia lelang proyek simulator. Keterangannya cukup dibutuhkan karena mereka dianggap mengetahui seluk-beluk proyek.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar