By: Anto.
- KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan di gedung Korlantas Polri berdasarkan surat perintah pengadilan. Karena itu, sesuai surat dari pengadilan, tentu dokumen yang disita milik KPK.
"Barang yang disita tentu milik penyita," jelas juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi soal dokumen penyitaan, Sabtu (4/8/2012).
Johan menjelaskan, KPK pun melakukan penggeledahan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Ditambah lagi dengan surat perintah pengadilan yang melandasi tindakan KPK. Penggeledahan dilakukan pada 30 Juli lalu.
"Ada penetapan pengadilan," jelasnya.
Soal dokumen itu hingga kini menjadi perdebatan. Pihak kepolisian berargumen berhak juga dengan dokumen yang dimiliki KPK. Dokumen itu kini disimpan di kontainer yang berada di belakang gedung KPK. Kontainer itu juga ditunggui petugas dari Mabes Polri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar