JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tomy.H.
- Istana enggan mengomentari status tersangka Siti Hartati Murdaya. Namun, terkait posisi Hartati di dalam Komite Ekonomi Nasional (KEN), akan diputuskan internal KEN."Saya telah konsultasikan dengan Ketua KEN (Chaerul Tandjung). Dan dikatakan, kebijakan tentang anggota KEN ditentukan oleh KEN sendiri. Ketua KEN akan mengadakan rapat anggota dan mengambil kebijakan, dan dilaporkan kepada Presiden," kata Julian Aldrin Pasha, juru bicara kepresidenan, kemarin malam
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menetapkan Siti Hartati Murdaya, Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, sebagai tersangka. Selain sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati juga merupakan anggota KEN.
"SHM telah ditetapkan tersangka karena diduga sebagai orang yang memberikan suap Rp 3 miliar ke penyelenggara negara, yaitu Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 8 Agustus 2012.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan status Hartati sebagai anggota KEN akan ditentukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Karena (penetapannya) pakai Keputusan Presiden," kata dia.
Namun orang yang termasuk mengusulkan nama Hartati sebagai anggota KEN ini tidak mau berbicara mendetail. "Saya Menko Perekonomian, tentu tidak perlu berkomentar di bidang hukum," kata dia.
Sebelum Hartati, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadillah Supari, juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan Kementerian Kesehatan. Namun Siti tetap terlihat mengikuti sidang kabinet paripurna dan hingga saat ini menyandang status sebagai anggota Wantimpres.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar