Selasa, 24 Juli 2012

Sidang Perdana Miranda Kenakan Baju Tahanan KPK

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Anto.  

-   Ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 24 Juli 2012, ini tampak ramai. Inilah sidang perdana terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. Selain masyarakat umum, sejumlah keluarga dan kerabat Miranda, serta teman sosialitanya terlihat di sana.

Sebelum duduk di kursi terdakwa, di ruang tunggu, Miranda dikunjungi Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dewi Motik. Keduanya berpelukan. Terlihat pula suami Miranda, Oloan S Siahaan dan putrinya, Winda Malika Siregar.

Miranda datang ke gedung pengadilan mengenakan jaket putih lengan panjang bertuliskan tahanan KPK pada bagian pungung. Sebelum sidang dimulai, bersama kuasa hukumnya, Dodi S. Abdul Kadir, Miranda menundukkan kepala untuk berdoa, yang dipimpin seorang pendeta. Miranda kemudian melepas jaket tahanan KPK. Miranda berdandan dengan kemeja putih yang membentuk lekuk badannya.

Sekitar pukul 09.20, sidang dakwaan atas Miranda dimulai. Jaksa Penuntut Umum Supardi menuduh Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia itu telah meminta bantuan Nunun Nurbaeti ketika mencalonkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

Bantuan tersebut, menurut jaksa, Miranda bersama Direktur PT Wahana Esa Sembada, Nunun Nurbaetie, memberi cek pelawat Bank Internasional Indonesia senilai Rp 20,85 miliar ke anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Dalam kasus ini, Miranda mendapat empat dakwaan yang disusun jaksa secara alternatif. Ancamannya, Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi; alternatif, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan alternatif, Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan itu, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar