JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Tommy.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2012 lalu. Apakah pemeriksaan Miranda berujung penahanan?
Menurut Jurubicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan informasi apakah pemeriksaan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) itu akan berujung kepada penahanannya.
"Tentu saya belum dapat informasi soal itu dari penyidik," terang Johan di gedung KPK, Jakarta Senin, 28/05.
Miranda disangkakan membantu atau turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Pemberian 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka memenangkan dirinya pada pemilihan DGS BI tahun 2004. 31 mantan anggota DPR plus istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie telah mendapatkan vonis bersalah di pengadilan Tipikor.
Namun, hingga saat ditetapkan menjadi tersangka, Miranda sendiri belum pernah diperiksa oleh KPK. Miranda sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar