JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Tommy.
- Berkas dua tersangka kasus korupsi pengadaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Artinya, dua tersangka kasus ini, yakni Ketua Panitia Lelang Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno segera disidang.
Dua tersangka itu segera menjadi terdakwa kasus pengadaan sistem informasi (sisinfo) Ditjen Pajak tahun anggaran 2006 yang merugikan negara sekitar Rp 12 miliar. Anggaran proyek ini sekitar Rp 43 miliar.
Berkas dua tersangka itu dinyatakan lengkap (P21) pada Senin, 2 April lalu. “Penyerahan tahap dua untuk tersangka Bahar dan Pulung Sukarno tanggal 3 April. Nah, pada Selasa 8 Mei lalu, perkaranya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, kemarin.
Jaksa Kuntadi dkk yang menangani berkas dua tersangka itu, lanjut Adi, mendakwa dengan dakwaan primer dan subsidair. Dakwaan primernya, Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan subsidairnya, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, kata Kapuspenkum, masih dalam tahap penyidikan. Yakni, bekas Sekretaris Ditjen Pajak berinisial ASA. Dalam konteks kasus ini, ASA menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada 2006. Kemudian, Ketua Panitia Lelang RNK. Diketahui, RNK adalah Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta RN Karim.
Tersangka selanjutnya yang masih dalam penyidikan adalah Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar. PT Berca adalah rekanan Ditjen Pajak dalam proyek pengadaan sistem informasi ini.
Jadi, tersangka kasus ini hingga kemarin masih berjumlah lima orang. Dua diantara lima tersangka itu belum ditahan, yakni ASA dan RNK. “Tapi, sudah dicegah untuk ke luar negeri,” ujar Adi.
Tersangka Bahar dan Pulung Sukarno ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. Lim Wendra Halingkar ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung masih mengorek keterangan para saksi. Pada Kamis 10 Mei lalu, mereka memanggil enam saksi untuk diperiksa. Enam saksi itu adalah Abdul Manan, Firman I, Dimas P, Agung B, Harry G dan Mohammad Syifa. “Semuanya PNS Ditjen Pajak. Agung sekarang Kepala KPP Makasar Barat,” ujar Adi.
Penyidik juga mengorek keterangan pihak swasta yang memenangi tender di Ditjen Pajak sebagai saksi. “Kami masih mengembangkan penyidikan. Kemudian, melakukan evaluasi atas proses penyidikan yang telah dilakukan,” katanya.
Pada Senin 7 Mei, penyidik memanggil dan memeriksa lima saksi. Kelimanya adalah Abu B, Aditya A, Bangkit C, Desy T dan Fajar S. Pada Selasa 8 Mei, Kejagung memeriksa lima saksi, yakni Imam H, Nugroho A, Rizaldi K Ridwan, Rory A dan Vicky M. Pada Rabu 9 Mei, jaksa memeriksa empat saksi lagi, yakni Cristian Y, Andri P, Hari E dan Awan N.
Sama seperti lima saksi yang diperiksa pada Senin 7 Mei, lima saksi yang diperiksa pada Selasa 8 Mei, mengenakan seragam kemeja biru. “Baik dari pegawai pajak dan dari perusahaan, kami panggil dan periksa,” kata Adi.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pengusaha Murdaya Widyawimarta Poo sebagai saksi pada pertengahan April lalu. Menurut sumber di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Murdaya diperiksa terkait penetapan anak buahnya, yakni salah satu Direktur di PT Berca Hardaya Perkasa, yaitu Lim Wendra Halingkar sebagai tersangka.
Namun, Adi enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Murdya dengan alasan sudah memasuki materi perkara. “Tapi secara makro, tentu terkait dengan peran dan tugas masing-masing,” ujarnya.
Dia menambahkan, kejaksaan tidak segan-segan menetapkan tersangka baru, bila memang sudah menemukan bukti kuat dari hasil pengembangan penyidikan. “Kalau memang buktinya kuat, siapa pun akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Para saksi yang sudah diperiksa pun, tidak tertutup kemungkinan dipanggil kembali. “Sesuai kebutuhan penyidik. Kami masih mengembangkan penyidikan kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar