Minggu, 13 Mei 2012

Dua Tersangka Sisinfo Pajak Segera Digiring Ke Pengadilan

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.

- Berkas
dua tersangka kasus korupsi pengadaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Artinya, dua tersangka kasus ini, yakni Ketua Panitia Lelang Bahar dan Pejabat Pembuat Ko­mitmen Pulung Sukarno segera disidang.

Dua tersangka itu se­ge­ra men­jadi terdakwa kasus pe­nga­daan sistem informasi (sisinfo) Ditjen Pajak tahun anggaran 2006 yang merugikan negara sekitar Rp 12 miliar. Anggaran proyek ini se­kitar Rp 43 miliar.

Berkas dua tersangka itu di­nya­takan lengkap (P21) pada Senin, 2 April lalu. “Penyerahan tahap dua untuk tersangka Bahar dan Pu­lung Sukarno tanggal 3 April. Nah, pada Selasa 8 Mei lalu, per­karanya sudah dilimpahkan Ke­jak­saan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ke­jaksaan Agung Adi Toegarisman, kemarin.

Jaksa Kuntadi dkk yang me­na­nga­ni berkas dua tersangka itu, lanjut Adi, mendakwa dengan dak­waan primer dan subsidair. Dak­waan primernya, Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Un­dang Undang Tindak Pidana Ko­rupsi. Dakwaan subsidairnya, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Un­dang Tipikor.

Sedangkan tiga tersangka lain­nya, kata Kapuspenkum, masih dalam tahap penyidikan. Yakni, be­kas Sekretaris Ditjen Pajak ber­inisial ASA. Dalam konteks ka­sus ini, ASA menjabat sebagai Kua­sa Pengguna Anggaran pada 2006. Kemudian, Ketua Panitia Lelang RNK. Diketahui, RNK adalah Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta RN Karim.

Tersangka se­lanjutnya yang masih dalam pe­nyidikan adalah Direktur Uta­ma PT Berca Harda­ya Perkasa, Liem Wendra Haling­kar. PT Berca ada­lah rekanan Ditjen Pajak dalam pro­yek pe­ngadaan sistem in­formasi ini.

Jadi, tersangka kasus ini hingga kemarin masih berjumlah lima orang. Dua diantara lima tersang­ka itu belum ditahan, yakni ASA dan RNK. “Tapi, sudah dicegah un­tuk ke luar negeri,” ujar Adi.

Tersangka Bahar dan Pulung Sukarno ditahan di Rumah Ta­hanan Salemba Cabang Ke­jak­sa­an Agung, Jalan Sultan Ha­sa­nud­din, Jakarta Selatan. Lim Wendra Ha­lingkar ditahan di Rutan Ci­pinang, Jakarta Timur.

Untuk mendalami kasus ini, pe­nyidik pidana khusus Kejak­sa­an Agung masih mengorek ke­te­rangan para saksi. Pada Kamis 10 Mei lalu, mereka memanggil enam saksi untuk diperiksa. Enam saksi itu adalah Abdul Ma­nan, Firman I, Dimas P, Agung B, Harry G dan Mohammad Syifa. “Semuanya PNS Ditjen Pajak. Agung sekarang Kepala KPP Makasar Barat,” ujar Adi.

Penyidik juga mengorek kete­rangan pihak swasta yang m­e­me­nangi tender di Ditjen Pajak se­ba­gai saksi. “Kami masih me­ngem­bangkan penyidikan. Ke­mu­dian, melakukan evaluasi atas pro­ses penyidikan yang telah di­la­kukan,” katanya.

Pada Senin 7 Mei, penyidik me­manggil dan memeriksa lima saksi. Kelimanya adalah Abu B, Aditya A, Bangkit C, Desy T dan Fajar S. Pada Selasa 8 Mei, Ke­jagung memeriksa lima saksi, yakni Imam H, Nugroho A, Ri­zaldi K Ridwan, Rory A dan Vicky M. Pada Rabu 9 Mei, jaksa memeriksa empat saksi lagi, yakni Cristian Y, Andri P, Hari E dan Awan N.

Sama seperti lima saksi yang diperiksa pada Senin 7 Mei, lima saksi yang diperiksa pada Selasa 8 Mei, mengenakan seragam ke­meja biru. “Baik dari pegawai pa­jak dan dari perusahaan, kami pang­gil dan periksa,” kata Adi.

Sebelumnya, penyidik sudah me­meriksa pengusaha Murdaya Widyawimarta Poo sebagai saksi pada pertengahan April lalu. Menurut sumber di Gedung Bun­dar Kejaksaan Agung, Murdaya di­periksa terkait penetapan anak buahnya, yakni salah satu Direk­tur di PT Berca Hardaya Perkasa, yaitu Lim Wendra Halingkar se­bagai tersangka.

Namun, Adi enggan men­je­las­kan materi pemeriksaan terha­dap Murdya dengan alasan su­dah me­masuki materi perkara. “Tapi se­cara makro, tentu terkait de­ngan peran dan tugas masing-masing,” ujarnya.

Dia menambahkan, kejaksaan tidak segan-segan menetapkan tersangka baru, bila memang su­dah menemukan bukti kuat dari ha­sil pengembangan penyidikan. “Kalau memang buktinya kuat, siapa pun akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Para saksi yang sudah diperik­sa pun, tidak tertutup ke­mung­ki­nan dipanggil kembali. “Sesuai ke­butuhan penyidik. Kami masih me­ngembangkan penyidikan ke­pada pihak-pihak lain yang di­du­ga memiliki keterkaitan dengan ka­sus ini,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar