Kamis, 31 Mei 2012

Calon Bos OJK Terlibat Transaksi Mencurigakan

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.

- DPR
mendapatkan data adanya calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terlibat transaksi keuangan mencurigakan. Data tersebut dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PIHAK PPATK menemukan re­ke­ning mencurigan itu pada salah satu dari 14 calon DK OJK yang direkomendasikan Presiden SBY.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengaku me­ngantongi nama calon yang me­mi­liki transaksi mencurigakan ter­sebut. Yang membuatnya he­ran, kata dia, calon tersebut justru dire­komen­dasikan oleh Presiden SBY kepa­da DPR untuk masuk dalam ja­jaran komisoner OJK.

Namun, pihaknya tidak lantas mencoret nama-nama tersebut. Komisi XI DPR akan menindak­lanjuti asal usul transaksi mencu­rigakan itu, dengan meminta ke­terangan tam­bahan dari PPATK, Badan Intelijen Nasional (BIN). Azhar mengaku akan memin­ta keterangan kepada yang ber­sangkutan.

“Dari 14 calon yang direko­men­­dasikan Presiden, memang ada yang terindikasi transaksi men­curigakan. Namun tidak per­lu disebutkan ada berapa orang,” ungkap politisi Golkar ini.

Kata Harry, laporan PP­ATK akan dijadikan pertim­bang­an un­tuk mencari tahu apa­kah tran­saksi mencurigakan itu su­dah ma­suk ke ranah pidana atau be­lum. Se­bab, definisi tran­sak­si men­cu­rigakan dari PPATK itu adalah, setiap transaksi tunai di atas Rp 500 juta baik tunai mau­pun se­toran tunai.

Ia akan meminta PPATK untuk membuktikan apakah transaksi tersebut baru sekadar informasi atau sudah masuk ke wilayah pi­da­na. Pihaknya harus memas­ti­kan calon DK OJK itu meru­pa­kan orang yang bersih. Me­ng­ingat wewenang OJK akan lebih luas dibandingkan Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK).

“Jika KPK maksimal ha­nya pada pe­nuntutan, maka OJK pu­nya we­we­nang penindakan atau mem­beri hukuman,” cetusnya.

Namun, lanjut Harry, adanya tran­saksi mencurigakan itu, be­lum ten­tu bisa membuktikan ca­lon DK OJK melakukan pe­nyim­pang­an. Sebab, bisa saja transaksi itu ber­asal dari uang yang sah dan halal.

“Kalau ternyata tran­saksi ter­sebut berasal dari kum­pulan ho­nor ya tidak ma­salah. Kita akan tanyakan pada yang bersang­ku­tan pada saat fit and proper test dan yang bersang­kutan tinggal men­jelaskan,” bebernya.

Wakil Ketua PPATK Agus San­toso berjanji akan mengawal pro­ses fit and proper test alias uji kela­yak­an dan kepatutan calon DK OJK sebagai bentuk tang­gung­ jawab untuk mengawal uang rak­yat sebesar Rp 7.500 triliun.

“Na­mun kiranya patut diperha­tikan bahwa berdasarkan Undang-un­dang, infor­ma­si hasil penelu­suran PPATK ter­sebut bersifat rahasia dan bukan un­tuk dipubli­kasikan, sehingga tidak memung­kinkan untuk me­nyampaikan nama atau inisial,” tegas Agus.

Komisi XI DPR menjadwalkan fit and proper test terhadap 14 calon bos OJK akan dilaksanakan selama tujuh hari mulai 7-14 Juni mendatang. Hasil se­leksi akan diumumkan pada 19 Juni 2012. “Sehari akan kami se­leksi tiga orang calon, jadi sepe­kan sudah cukup,” kata Harry.

Seperti diketahui, SBY telah menyodorkan 14 nama calon ang­­gota Dewan Komisioner OJK leng­kap dengan jabatannya. Me­reka adalah Muliaman Hadad dan Achjar Iljas yang direko­men­da­sikan sebagai Ketua Dewan Ko­misioner OJK. Sementara untuk posisi Wakil Dewan Komisioner OJK calonnya Mulia P. Nasution dan I Wayan Agus Mertayasa. Lalu, Nelson Tampubolon dan Riswinandi dicalonkan mengisi jabatan Ketua Eksekutif Penga­wasan Perbankan.

Kemudian, Nurhaida dan Rach­­mat Waluyanto dicalonkan un­tuk jabatan Kepala Eksekutif Pe­nga­wasan Pasar Modal. Se­men­tara untuk posisi Kepala Ek­se­kutif Pengawas Dana Pensiun, Lem­baga Pembiayaan dan Lem­baga Dana Keuangan Lain­nya, Presi­den mencalonkan Isa Rach­ma­tawarta dan Firdaus Djaelani.

Untuk posisi Ketua De­wan Audit dicalonkan Ilya Avian­ti dan Rijani Tirtoso. Untuk posisi Advokasi Perlin­dungan Konsu­men, akan diperebutkan Ku­su­maningtuti Sandriharmy S­etiono dengan Yunus Husein.

Ketua Himpunan Bank Milik Ne­gara (Himbara) Gatot M Su­won­dho menyerahkan sepe­nuh­nya ke­pada DPR untuk memilih calon pe­ngurus OJK yang tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar