JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Tommy.
- DPR mendapatkan data adanya calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terlibat transaksi keuangan mencurigakan. Data tersebut dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PIHAK PPATK menemukan rekening mencurigan itu pada salah satu dari 14 calon DK OJK yang direkomendasikan Presiden SBY.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengaku mengantongi nama calon yang memiliki transaksi mencurigakan tersebut. Yang membuatnya heran, kata dia, calon tersebut justru direkomendasikan oleh Presiden SBY kepada DPR untuk masuk dalam jajaran komisoner OJK.
Namun, pihaknya tidak lantas mencoret nama-nama tersebut. Komisi XI DPR akan menindaklanjuti asal usul transaksi mencurigakan itu, dengan meminta keterangan tambahan dari PPATK, Badan Intelijen Nasional (BIN). Azhar mengaku akan meminta keterangan kepada yang bersangkutan.
“Dari 14 calon yang direkomendasikan Presiden, memang ada yang terindikasi transaksi mencurigakan. Namun tidak perlu disebutkan ada berapa orang,” ungkap politisi Golkar ini.
Kata Harry, laporan PPATK akan dijadikan pertimbangan untuk mencari tahu apakah transaksi mencurigakan itu sudah masuk ke ranah pidana atau belum. Sebab, definisi transaksi mencurigakan dari PPATK itu adalah, setiap transaksi tunai di atas Rp 500 juta baik tunai maupun setoran tunai.
Ia akan meminta PPATK untuk membuktikan apakah transaksi tersebut baru sekadar informasi atau sudah masuk ke wilayah pidana. Pihaknya harus memastikan calon DK OJK itu merupakan orang yang bersih. Mengingat wewenang OJK akan lebih luas dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika KPK maksimal hanya pada penuntutan, maka OJK punya wewenang penindakan atau memberi hukuman,” cetusnya.
Namun, lanjut Harry, adanya transaksi mencurigakan itu, belum tentu bisa membuktikan calon DK OJK melakukan penyimpangan. Sebab, bisa saja transaksi itu berasal dari uang yang sah dan halal.
“Kalau ternyata transaksi tersebut berasal dari kumpulan honor ya tidak masalah. Kita akan tanyakan pada yang bersangkutan pada saat fit and proper test dan yang bersangkutan tinggal menjelaskan,” bebernya.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso berjanji akan mengawal proses fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan calon DK OJK sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengawal uang rakyat sebesar Rp 7.500 triliun.
“Namun kiranya patut diperhatikan bahwa berdasarkan Undang-undang, informasi hasil penelusuran PPATK tersebut bersifat rahasia dan bukan untuk dipublikasikan, sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan nama atau inisial,” tegas Agus.
Komisi XI DPR menjadwalkan fit and proper test terhadap 14 calon bos OJK akan dilaksanakan selama tujuh hari mulai 7-14 Juni mendatang. Hasil seleksi akan diumumkan pada 19 Juni 2012. “Sehari akan kami seleksi tiga orang calon, jadi sepekan sudah cukup,” kata Harry.
Seperti diketahui, SBY telah menyodorkan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK lengkap dengan jabatannya. Mereka adalah Muliaman Hadad dan Achjar Iljas yang direkomendasikan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara untuk posisi Wakil Dewan Komisioner OJK calonnya Mulia P. Nasution dan I Wayan Agus Mertayasa. Lalu, Nelson Tampubolon dan Riswinandi dicalonkan mengisi jabatan Ketua Eksekutif Pengawasan Perbankan.
Kemudian, Nurhaida dan Rachmat Waluyanto dicalonkan untuk jabatan Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal. Sementara untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Dana Keuangan Lainnya, Presiden mencalonkan Isa Rachmatawarta dan Firdaus Djaelani.
Untuk posisi Ketua Dewan Audit dicalonkan Ilya Avianti dan Rijani Tirtoso. Untuk posisi Advokasi Perlindungan Konsumen, akan diperebutkan Kusumaningtuti Sandriharmy Setiono dengan Yunus Husein.
Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Gatot M Suwondho menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memilih calon pengurus OJK yang tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar