PONTIANAK, TRIBUNEKOMPAS.
By: Leo. S.
-CV Ratu Samagat belum dikenal banyak dikalangan kontraktor di Kota Pontianak maupun di luar Pontianak. Perusahaan ini adalah milik Ratu Rita, istri mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Joni Isnaini, Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional Kalimantan Barat, mengaku baru mengenal perusahaan tersebut. "Tidak tercatat dalam keanggotaan Aspeknas. Mungkin saja baru mau mulai," kata dia. Dalam tender-tender di Kota Pontianak, maupun di Kapuas Hulu, kota kelahiran Akil Mochtar, jarang terdengar nama perusahaan tersebut.
Tapi, lanjutnya, bukan berarti tidak adanya aktifitas yang tercatat di Aspeknas, serta merta menjadikan perusahaan tersebut menjadi tempat Akil Mochtar mencuci uangnya. "Begitu juga untuk tender di Kapuas Hulu. Kalau CV ini ikut, pasti kita tahu. Rata-rata tender di Kapuas Hulu
Amrullah, staff di BP2T Kota Pontianak menyatakan instansinya mengeluarkan tiga surat untuk CV Ratu Samagat. Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan.
Secara resmi, BP2T Kota Pontianak, memberikan salinan terkait surat yang perusahaan Akil tersebut. Surat izin tempat usaha dengan nomor register 503/2174/BPET/R-I/S/2010, dengan nama pemilik Ratu Rita Akil. Jenis usaha adalah perdagangan, dengan tanggal terbit surat izin 31 Agustus 2010.
Untuk Surat Izin Usaha Pedagangan, dengan nomor register 503.3/544/7177/BP2T, dengan nama pemilik usaha Ratu Rita Akil, beralamat yang sama, menyebutkan modal kerja sebanyak Rp100 juta. Kegiatan usahanya adalah perdagangan barang dan jasa, dengan kelembagaan pedangan pengecer. Sedangkan jenis usahanya dirinci meliputi: jasa administrasi umum, alat/peralatan/suku cadang tulis, barang cetakan, kantor pergudangan dan perlengkapan pegawai.
Jenis usaha lainnya, alat/peralatan/suku cadang kesehatan, kedokteran, laboratorium, farmasi dan reagensia, alat/peralatan/suku cadang komputer, bahan bakar minyak, pelumas dan cat, serta peralatan/alat/suku cadang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan. Terakhir, jenis usahanya adalah jasa pengembang atau developer. Terbit 20 September 2010.
Sedangkan untuk Tanda Daftar Perusahaan, BP2T mendata CV Ratu Samagat bernomor register 14.03.3.52.04847, jenis usaha alat, peralatan/suku cadang tulis, barang cetakan, kantor pergudangan dan perlengkapan pegawai. Diterbitkan pada 22 September 2010, dan akan berakhir pada 22 September 2015.
By: Leo. S.
-CV Ratu Samagat belum dikenal banyak dikalangan kontraktor di Kota Pontianak maupun di luar Pontianak. Perusahaan ini adalah milik Ratu Rita, istri mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Joni Isnaini, Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional Kalimantan Barat, mengaku baru mengenal perusahaan tersebut. "Tidak tercatat dalam keanggotaan Aspeknas. Mungkin saja baru mau mulai," kata dia. Dalam tender-tender di Kota Pontianak, maupun di Kapuas Hulu, kota kelahiran Akil Mochtar, jarang terdengar nama perusahaan tersebut.
Tapi, lanjutnya, bukan berarti tidak adanya aktifitas yang tercatat di Aspeknas, serta merta menjadikan perusahaan tersebut menjadi tempat Akil Mochtar mencuci uangnya. "Begitu juga untuk tender di Kapuas Hulu. Kalau CV ini ikut, pasti kita tahu. Rata-rata tender di Kapuas Hulu
Amrullah, staff di BP2T Kota Pontianak menyatakan instansinya mengeluarkan tiga surat untuk CV Ratu Samagat. Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan.
Secara resmi, BP2T Kota Pontianak, memberikan salinan terkait surat yang perusahaan Akil tersebut. Surat izin tempat usaha dengan nomor register 503/2174/BPET/R-I/S/2010, dengan nama pemilik Ratu Rita Akil. Jenis usaha adalah perdagangan, dengan tanggal terbit surat izin 31 Agustus 2010.
Untuk Surat Izin Usaha Pedagangan, dengan nomor register 503.3/544/7177/BP2T, dengan nama pemilik usaha Ratu Rita Akil, beralamat yang sama, menyebutkan modal kerja sebanyak Rp100 juta. Kegiatan usahanya adalah perdagangan barang dan jasa, dengan kelembagaan pedangan pengecer. Sedangkan jenis usahanya dirinci meliputi: jasa administrasi umum, alat/peralatan/suku cadang tulis, barang cetakan, kantor pergudangan dan perlengkapan pegawai.
Jenis usaha lainnya, alat/peralatan/suku cadang kesehatan, kedokteran, laboratorium, farmasi dan reagensia, alat/peralatan/suku cadang komputer, bahan bakar minyak, pelumas dan cat, serta peralatan/alat/suku cadang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan. Terakhir, jenis usahanya adalah jasa pengembang atau developer. Terbit 20 September 2010.
Sedangkan untuk Tanda Daftar Perusahaan, BP2T mendata CV Ratu Samagat bernomor register 14.03.3.52.04847, jenis usaha alat, peralatan/suku cadang tulis, barang cetakan, kantor pergudangan dan perlengkapan pegawai. Diterbitkan pada 22 September 2010, dan akan berakhir pada 22 September 2015.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar