JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Bayu.
- Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wirzal Yanuar, mengatakan ada enam kendala pengungkapan tindak pidana korupsi.
"Pertama adalah kejahatan yang teroganisasi dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat atau aparat negara," kata Wirzal dalam diskusi bertajuk "Caleg dan Pencegahan Korupsi", di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Rabu, 20 Maret 2013.
Kendala kedua, kata Wirzal, pelaku intelektual seringkali tidak terlibat lagsung dalam aksi kejahatan. Kendala ketiga, rantai kejahatan yang panjang dapat mengakibatkan putusnya rantai alat bukti.
"Locus delicti bersifat lintas batas negara, ini jadi kendala keempat," kata Wirzal. Locus delictiadalah tempat dan waktu terjadinya tindak pidana. Dengan terjadi lintas batas negara, korupsi menjadi sulit diungkap.
Alat dan sarana kejahatan semakin canggih, dianggap Wirzal jadi kendala kelima dalam memberantas korupsi. Kendala keenam, hukum seringkali tertinggal dari kejahatan, sehingga banyak tindak kejahatan yang sulit disentuh.
Wirzal menyamakan fenomena korupsi di Indonesia seperti fenomena gunung es. "Terlihat puncaknya namun sulit diberantas. Semakin dibongkar, kasus korupsi ketahuan semakin banyak," kata dia.
PPATK yakin, pengungkapan kasus korupsi bisa dipercepat kalau sudah ditelusuri aset-aset yang berkaitan dengan tersangka korupsi. "Mengikuti aliran dana tanpa diketahui tersangkanya, itu jadi paradigma baru pemberantasan korupsi," ujar dia.
Pemberantasan korupsi bukan hanya milik penegak hukum. Menurut Wirzal, masyarakat bisa turut membantu dengan cara bekerja sama. "Cara paling efektif memberantas kejahatan adalah dengan bekerja sama, bahkan untuk kejahatan lintas negara sekalipun," kata Wirzal.
By: Bayu.
- Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wirzal Yanuar, mengatakan ada enam kendala pengungkapan tindak pidana korupsi.
"Pertama adalah kejahatan yang teroganisasi dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat atau aparat negara," kata Wirzal dalam diskusi bertajuk "Caleg dan Pencegahan Korupsi", di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Rabu, 20 Maret 2013.
Kendala kedua, kata Wirzal, pelaku intelektual seringkali tidak terlibat lagsung dalam aksi kejahatan. Kendala ketiga, rantai kejahatan yang panjang dapat mengakibatkan putusnya rantai alat bukti.
"Locus delicti bersifat lintas batas negara, ini jadi kendala keempat," kata Wirzal. Locus delictiadalah tempat dan waktu terjadinya tindak pidana. Dengan terjadi lintas batas negara, korupsi menjadi sulit diungkap.
Alat dan sarana kejahatan semakin canggih, dianggap Wirzal jadi kendala kelima dalam memberantas korupsi. Kendala keenam, hukum seringkali tertinggal dari kejahatan, sehingga banyak tindak kejahatan yang sulit disentuh.
Wirzal menyamakan fenomena korupsi di Indonesia seperti fenomena gunung es. "Terlihat puncaknya namun sulit diberantas. Semakin dibongkar, kasus korupsi ketahuan semakin banyak," kata dia.
PPATK yakin, pengungkapan kasus korupsi bisa dipercepat kalau sudah ditelusuri aset-aset yang berkaitan dengan tersangka korupsi. "Mengikuti aliran dana tanpa diketahui tersangkanya, itu jadi paradigma baru pemberantasan korupsi," ujar dia.
Pemberantasan korupsi bukan hanya milik penegak hukum. Menurut Wirzal, masyarakat bisa turut membantu dengan cara bekerja sama. "Cara paling efektif memberantas kejahatan adalah dengan bekerja sama, bahkan untuk kejahatan lintas negara sekalipun," kata Wirzal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar