JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Tommy.
- Sejak dibentuk tahun 2004, Tim Pemburu Koruptor sampai kini masih kesulitan menangkap koruptor dan menarik aset negara yang digondol ke luar negeri.
Dalam catatan Kejaksaan Agung setidaknya ada 11 koruptor yang masih menjadi buronan TPK sampai saat ini. Tim yang dikomandoi Wakil Jaksa Agung Darmono itu secara rutin berkoordinasi dengan lembaga negara lain, seperti dengan Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, Komisi Pembarantasan Korupsi, Badan Intelijen Nasional dan Interpol.
Bagaimana dengan perampasan aset atau asset recovery? Darmono mengatakan tim yang dipimpinnya siap melakukan eksekusi aset terpidana korupsi, jika kelengkapan persyaratan sudah lengkap. Misalnya, terkait dengan eksekusi aset Bank Century yang ada di Hong Kong.
Aset itu berupa uang tunai Rp 86 miliar dan surat-surat berharga lebih dari Rp 3,5 triliun. Aset itu dimiliki Robert Tantular, Hesham Al Waraq, Rafat Ali Rizvi dan beberapa tersangka kasus Bank Century lainnya.
“Prinsipnya kami akan melaksanakan secara konsekuen apa yang menjadi bunyi amar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Darmono di kepada wartawan di Jakarta, awal pekan ini.
Dia mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut. Setelah semuanya selesai, eksekusi akan segera dilaksanakan. “Begitu kami terima putusan, pasti akan kami perintahkan jaksa untuk segera melaksanakan,” ujarnya.
Untuk menarik aset Robert Tantular Cs dari Hong Kong, sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan. Dalam kunjungan kerjanya ke Hong kong pekan ini, sempat bertemu dengan Kepala Eksekutif Kawasan Administrasi Khusus Hong Kong, Donald Tsang.
Pertemuan itu menyepakati menjalin kerjasama pengusutan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Selama ini Pemerintah Hong Kong sangat kooperatif.
Dimulai dari membekukan aset oleh putusan The High Court of Hong Kong (SAR) Court of First Instance No. 2557/2010 tanggal 16 Desember 2010 telah dikeluarkan penetapan pembekuan sementara. Dan, Robert Tantular sudah menyetujui hartanya disita oleh Tim Terpadu Asset Recovery Bank Century sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan Hong kong itu.
Namun, aset para koruptor ini tidak hanya diparkir di Hong Kong, di Swiss tidak kalah banyaknya. Misalnya, aset milik terpidana kasus Bank Mandiri E.C.W Neloe di Bank Swiss saja mencapi Rp 48 miliar. Belum lagi, aset dari Bank Century yang diprediksi nilainya mencapai 155 juta dolar AS.
Sampai sekarang, TPK kesulitan untuk menyita harta Robert yang berada di Swiss. Sebab, ada perbedaan sistem hukum dan kedaulatan negara Swiss. “Di Swiss itu, pertama terkait masalah kedaulatan negara, kedua tentang sistem hukum. Sistem hukum di Swiss itu, apa yang di sini dikatakan tidak pidana korupsi, disana merupakan pelanggaran administrasi negara biasa,” kata Darmono.
Kalau Tak Maksimal Kerjanya, Lebih Baik Dibubarkan Saja
Fadli Nasution, Koordinator Perhimpunan Magister Hukum Indonesia
Sudah delapan tahun Tim Pemburu Koruptor dibentuk, tapi belum juga ada prestasi yang bagus. Sebaiknya komisi III mengevaluasi kinerja TPK.
Semua unsur yang tergabung dalam TPK diharapkan lebih optimal kinerjanya. Bila perlu bekas Ketua TPK Basrief Arief yang kini Jaksa Agung turun gunung memimpin TPK. Sebab, dia sangat memahami apa konsep pendirian TPK.
Ditambahkannya, jika tak kunjung mampu menyeret para koruptor yang buron ke luar negeri, PMHI merekomendasikan Komisi III DPR segera memanggil jajaran TPK untuk mengevaluasi kinerjanya selama ini. Paling tidak dari situ akan diketahui kendala dan solusi yang bisa diberikan.
Bila hasil evaluasi itu memberikan dampak signifikan, maka sebaiknya keberadaan TPK tidak perlu dipertahankan lebih lama lagi alias dibubarkan, sebagai konsekuensi dari lemahnya kinerja TPK.
Kita Butuh Bukti, Bukan Pencitraan
Dimyati Natakusumah, Anggota Komisi III DPR
Tim Pemburu Koruptor harus lebih giat lagi memburu buronan koruptor yang kabur dan membawa kabur aset negara keluar negeri. Jangan sampai uang sudah sangat banyak keluar menjadi sia-sia karena kerja tanpa hasil.
TPK lamban dalam memulangkan para koruptor. Apalagi, mengejar aset para koruptor. Ini disebabkan tidak adanya figur pemimpin yang berani menyeret para koruptor beserta asetnya.
Masyarakat jangan diberi janji-janji yang tidak kunjung terwujud. Bagaimanapun masyarakat butuh pembuktian, bukan pencitraan. Memang memulangkan koruptor dan menarik aset yang dicuri ke Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah. Tapi, semua itu ada jalan keluarnya selama mereka tidak bermalas-malasan dalam mengejar para buronan itu.
Saat ini, DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang yang isinya menegaskan Pemerintah Indonesia kerja sama dengan Hongkong terkait Mutual Legal Assistance (MLA). Ratifikasi rancangan undang-undang (RUU) dari perjanjian kerjasama tersebut sudah disepakati draft-nya DPR.
Saya berharap setelah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR, maka pemerintah bisa memaksimalkan kerja sama penyelesaian masalah hukum yang melibatkan buron dan aset Indonesia yang lari ke Hongkong, termasuk aset-aset yang terkait dengan kasus Century.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar