Sabtu, 31 Maret 2012

Percuma, Tim Pemburu Koruptor Nggak Ada Prestasi

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.


- Sejak dibentuk tahun 2004, Tim Pemburu Koruptor sampai kini masih kesulitan menangkap koruptor dan menarik aset negara yang digondol ke luar negeri.

Dalam catatan Kejaksaan Agung setidaknya ada 11 korup­tor yang masih menjadi buronan TPK sampai saat ini. Tim yang di­komandoi Wakil Jaksa Agung Dar­mono itu secara rutin ber­koor­dinasi dengan lembaga ne­gara lain, seperti dengan Kepo­lisian, Kementerian Luar Negeri, Komisi Pembarantasan Korupsi, Badan Intelijen Nasional dan Interpol.

Bagaimana dengan peram­pa­san aset atau asset recovery? Dar­mono mengatakan tim yang di­pimpinnya siap melakukan ek­sekusi aset terpidana korupsi, jika kelengkapan persyaratan sudah lengkap. Misalnya, terkait de­ngan eksekusi aset Bank Century yang ada di Hong Kong.

Aset itu berupa uang tunai Rp 86 miliar dan surat-surat berharga lebih dari Rp 3,5 triliun. Aset itu dimiliki Robert Tantular, Hesham Al Waraq, Rafat Ali Rizvi dan beberapa tersangka kasus Bank Century lainnya.

“Prinsipnya kami akan melak­sanakan secara konsekuen apa yang menjadi bunyi amar putusan pengadilan yang sudah mem­punyai kekuatan hukum tetap,” kata Darmono di kepada warta­wan di Jakarta, awal pekan ini.

Dia mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut. Setelah semuanya selesai, ekse­kusi akan segera dilaksanakan. “Begitu kami terima putusan, pasti akan kami perintahkan jak­sa untuk segera melak­sanakan,” ujarnya.

Untuk menarik aset Robert Tan­tular Cs dari Hong Kong, sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan. Dalam kunjungan kerjanya ke Hong kong pekan ini, sempat bertemu dengan Kepala Ekse­kutif Kawasan Administrasi Khu­sus Hong Kong, Donald Tsang.

Pertemuan itu menyepakati men­jalin kerjasama pengusutan aset yang berasal dari tindak pi­dana korupsi. Selama ini Peme­rin­tah Hong Kong sangat koo­peratif.

Dimulai dari membekukan aset oleh putusan The High Court of Hong Kong (SAR) Court of First Instance No. 2557/2010 tanggal 16 Desember 2010 telah dikeluar­kan penetapan pembekuan se­mentara. Dan, Robert Tantular su­dah menyetujui hartanya disita oleh Tim Terpadu Asset Recovery Bank Century sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan Hong kong itu.

Namun, aset para koruptor ini tidak hanya diparkir di Hong Kong, di Swiss tidak kalah banyak­nya. Misalnya, aset milik ter­pidana kasus Bank Mandiri E.C.W Neloe di Bank Swiss saja mencapi Rp 48 miliar. Belum lagi, aset dari Bank Century yang diprediksi nilainya mencapai 155 juta dolar AS.

Sampai sekarang, TPK kesu­litan untuk menyita harta Robert yang berada di Swiss. Sebab, ada per­bedaan sistem hukum dan ke­daulatan negara Swiss. “Di Swiss itu, pertama terkait masa­lah ke­dau­latan negara, kedua tentang sistem hukum. Sistem hukum di Swiss itu, apa yang di sini dika­ta­kan tidak pidana ko­rupsi, disana merupakan pelang­garan adminis­trasi negara biasa,” kata Darmono.

Kalau Tak Maksimal Kerjanya, Lebih Baik Dibubarkan Saja
Fadli Nasution, Koordinator Perhimpunan Magister Hukum Indonesia


Sudah delapan tahun Tim Pem­buru Koruptor dibentuk, tapi belum juga ada prestasi yang bagus. Sebaiknya komisi III mengevaluasi kinerja TPK.

Semua unsur yang tergabung dalam TPK diharapkan lebih op­timal kinerjanya. Bila perlu bekas Ketua TPK Basrief Arief yang kini Jaksa Agung turun gunung memimpin TPK. Se­bab, dia sangat memahami apa konsep pendirian TPK.

Ditambahkannya, jika tak kunjung mampu menyeret para ko­ruptor yang buron ke luar ne­geri, PMHI merekomendasikan Komisi III DPR segera me­mang­gil jajaran TPK untuk meng­evaluasi kinerjanya sela­ma ini. Paling tidak dari situ akan diketahui kendala dan solusi yang bisa diberikan.

Bila hasil evaluasi itu mem­be­rikan dampak signifikan, maka sebaiknya keberadaan TPK tidak perlu dipertahankan lebih lama lagi alias dibubar­kan, sebagai konsekuensi dari le­mahnya kinerja TPK.

Kita Butuh Bukti, Bukan Pencitraan
Dimyati Natakusumah, Anggota Komisi III DPR


Tim Pemburu Koruptor harus lebih giat lagi memburu buro­nan koruptor yang kabur dan membawa kabur aset negara keluar negeri. Jangan sampai uang sudah sangat banyak ke­luar menjadi sia-sia karena kerja tanpa hasil.

TPK lamban dalam memu­langkan para koruptor. Apalagi, mengejar aset para koruptor. Ini disebabkan tidak adanya figur pemimpin yang berani menye­ret para koruptor beserta asetnya.

Masyarakat jangan diberi janji-janji yang tidak kunjung ter­wujud. Bagaimanapun ma­sya­rakat butuh pembuktian, bu­kan pencitraan. Memang me­mu­langkan koruptor dan me­narik aset yang dicuri ke Indo­nesia bukanlah pekerjaan yang mudah. Tapi, semua itu ada jalan keluarnya selama mereka tidak bermalas-malasan dalam mengejar para buronan itu.

Saat ini, DPR tengah me­nyiap­kan Rancangan Undang-Undang yang isinya menegas­kan Peme­rin­tah Indonesia kerja sama de­ngan Hongkong terkait Mutual Legal Assistance (MLA). Rati­fikasi rancangan un­dang-undang (RUU) dari perjanjian kerjasama tersebut sudah dise­pakati draft-nya DPR.

Saya berharap setelah disah­kan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR, maka peme­rintah bisa memaksimalkan kerja sama penyelesaian masa­lah hukum yang melibatkan buron dan aset Indonesia yang lari ke Hongkong, termasuk aset-aset yang terkait dengan kasus Century.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar