JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Tommy.
Jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo merasa ditinggalkan sendirian dalam kasus suap yang membelitnya. Dia juga merasa semakin terpuruk setelah laptop atau komputer jinjingnya tak jelas keberadaannya.
Dalam laptop itu terdapat sejumlah data dan perkara yang bisa menunjukkan dugaan keterlibatan sejumlah pimpinannya di Kejaksaan Negeri Cibinong. Demikian disampaikan kuasa hukum Sistoyo, Firman Widjaya seusai mendampingi kliennya diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
“Kejaksaan menyita laptop Sistoyo. Laptop tersebut berisi kasus-kasus penting dan menjelaskan hirarki perintah atasan terhadap Sistoyo dalam menangani sejumlah perkara,” tandas Firman.
Menurutnya, apabila laptop tersebut dibuka secara transparan, maka akan banyak kejutan dan bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa Sistoyo tidak sendirian dalam perkara suap yang membelitnya. “Ada sejumlah tabir menarik di komputer itu,” ujar Firman.
Dia mengatakan, sangat janggal Sistoyo sendirian tanpa tanggung jawab atasannya dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ini. Salah satu keanehan dalam kasus ini, menurut Firman, yakni kejaksaan tidak bisa menemukan rencana tuntutan (rentut) terhadap pengusaha bernama Edward yang dipersoalkan.
Sekadar mengingatkan, Sistoyo ditangkap petugas KPK bersama dua pengusaha, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang pada Senin sore (21/11). Dugaan suap ini terkait kasus penipuan dan pemalsuan surat pembangunan kios dan hanggar Pasar Festival Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditangani Sistoyo. Dalam perkara ini, Edward menjadi terdakwa.
Sistoyo ditangkap aparat KPK karena diduga menerima suap dari Anton Bambang hampir Rp 100 juta. Sogokan tersebut terkait kasus yang melibatkan Edward yang tengah menjalani persidangan kasus pidana umum. Dalam kasus Edward, Sistoyo bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Firman, atasan Sistoyo dan sejumlah pihak lain bisa diseret bila penyelidikan dan penyidikan benar-benar dilakukan secara objektif. “Dalam rekaman percakapan yang ada, sulit untuk menolak ada persetujuan pimpinan. Ada hirarki di situ. Sistoyo bekerja karena diperintah atasannya. Kok, kesannya atasan Sistoyo dan institusinya cuci tangan,” ujarnya.
Lantaran itu, lanjut Firman, pihaknya sudah mengirim surat kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Dalam surat itu, Sistoyo meminta perlindungan hukum dan agar kejaksaan kooperatif dalam kasus ini. Tapi, katanya, surat itu belum ditanggapi. “Kami meminta kejaksaan berlaku fair,” ucap dia.
Hari ini, KPK akan melakukan rekonstruksi kasus Sistoyo. Firman berharap, dalam rekonstruksi tersebut akan ada hal-hal baru yang terungkap. “Saya berharap rekonstruksi besok terbuka. Ada fakta-fakta di situ, semoga terungkap,” ucap dia.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung membantah telah menyita laptop milik Sistoyo. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, bukan Kejaksaan Agung yang menyita laptopnya, tapi KPK.
“Biar begitu, besok saya cek lagi, sebab Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menanganinya,” ujar Marwan ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka.
Soal permintaan Sistoyo agar mendapatkan bantuan hukum, Marwan mengatakan, bahwa permintaan itu salah kaprah. Menurutnya, aneh dan tidak pas jika Jaksa Agung memberikan bantuan hukum kepada seorang jaksa yang diduga kuat melakukan korupsi. “Masak kami memberikan advokasi kepada orang yang bersalah. Jaksa Agung kan institusi, apa kata dunia kalau Jaksa Agung mengadvokasi orang bersalah,” tandasnya.
Manurut Marwan, yang pas memberikan advokasi kepada Sistoyo adalah Perhimpunan Jaksa Indonesia (PJI). “PJI organisasi jaksa, tapi di luar institusi kejaksaan. Mereka bisa memberikan bantuan dan advokasi,” ujar bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan ada penggeledahan kantor Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong beberapa waktu lalu. Namun, dia membantah KPK menyita laptop milik Sistoyo. “Tidak ada penyitaan laptop. Penyidik KPK tidak melihat laptop milik Sistoyo,” tampiknya.
Johan menambahkan, penyidik KPK masih memroses Sistoyo dan belum bisa memastikan, apakah ada keterlibatan Kajari Cibinong Suripto Widodo atau pimpinan Kejari Cibinong lainnya. “Belum ada tersangka baru. Kajari Cibinong Suripto Widodo masih saksi,” ucapnya.
Kajari Cibinong Dicopot Dari Jabatannya
Jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan juga menelisik dugaan keterlibatan atasan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Sistoyo dalam perkara suap dari pengusaha Edward M Bunjamin dan Anton Bambang.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, jika terbukti ikut permainan itu, maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Suripto Widodo akan direkomendasikan untuk dipecat.
Sistoyo dan Suripto belum dipecat, tapi sudah dicopot dari jabatan mereka di Kejari Cibinong. “Sistoyo sudah diberhentikan sementara. Pimpinannya, Kajari Cibinong sudah dicopot dari jabatannya, sekarang sudah menjadi jaksa biasa,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono.
Sebagai Kajari, menurut Marwan Effendy, Suripto memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan proaktif menjaga korpsnya dari perbuatan-perbuatan melanggar hukum. “Menurut laporan yang saya terima, ada kelalaian kajarinya. Misal, sudah rentut, kok belum dituntut. Ada apa ini. Jangan hanya menunggu laporan, tanyakan bagaimana tindak lanjutnya. Tapi, indikasi terima uang belum terbukti. Kita tunggu saja prosesnya.”
Marwan mengingatkan, kajari memegang aturan pengawasan melekat (waskat) di kejaksaan, memiliki tanggung jawab penuh terhadap fungsional dan aparatur di lembaga yang dipimpinnya. Lantaran itu, kajari tidak bisa luput dari penindakan atas kesalahan yang dilakukan jaksa-jaksa di bawahnya. “Kami perlu bertindak tegas kepada kajari dalam waskatnya, supaya mereka paham tugas dan wewenangnya. Mereka harus mengefektifkan waskat. Waskat itu bagian terdepan. Mereka kadang masa bodoh, bahkan ikut bermain,” katanya.
Sistoyo bersama dua pengusaha, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang ditangkap tim KPK pada Senin sore (21/11). Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, sebelum tim KPK melakukan penggerebekan terhadap Sistoyo sekitar pukul 18.15 WIB, delapan aparat KPK telah melakukan pengintaian sejak siang. Selain menyita uang dalam amplop cokelat, KPK juga menyita mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo.
Sistoyo, Anton dan Edward kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka. Anton Bambang yang merupakan rekan bisnis Edward mengakui, dirinya yang memberikan uang Rp 100 juta kepada Sistoyo. Duit tersebut ditaruh di dalam mobil Sistoyo.
Perkara Sistoyo ini menambah panjang daftar kasus yang mencoreng muka Korps Adhyaksa. Tidak mau kehilangan muka berkali-kali, Kejaksaan Agung segera memproses Sistoyo. “Begitu dia tertangkap KPK, jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kami langsung merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikannya sementara,” ujar Marwan.
Marwan menambahkan, Sistoyo yang berpangkat Jaksa Muda dengan golongan III D dan bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Cibinong itu, juga sudah direkomendasikan agar segera dipecat.
Menurut Darmono, Sistoyo baru akan dipecat jika sudah divonis hakim terbukti menerima suap. Sejauh ini, Sistoyo baru sekadar diberhentikan sementara. “Saat ini prosesnya kan masih di KPK,” katanya.
Bagian pengawasan Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah jaksa dan karyawan Kejaksaan Negeri Cibinong. “Telah kami periksa sembilan jaksa, termasuk Kajari dan enam pegawai tata usaha Kejari Cibinong.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar