Selasa, 10 Januari 2012

Jaksa Sistoyo Mengklaim Laptopnya Disita Kejagung

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.


Jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo merasa ditinggalkan sendirian dalam kasus suap yang membelitnya. Dia juga merasa semakin terpuruk setelah laptop atau komputer jinjingnya tak jelas keberadaannya.

Dalam laptop itu terdapat se­jumlah data dan perkara yang bisa menunjukkan dugaan ke­ter­libatan sejumlah pimpinannya di Kejaksaan Negeri Cibinong. De­mi­kian disampaikan kuasa hu­kum Sistoyo, Firman Widjaya se­usai mendampingi kliennya di­periksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

“Kejaksaan menyita laptop Sistoyo. Laptop tersebut berisi ka­­sus-kasus penting dan men­je­las­kan hirarki perintah atasan ter­hadap Sistoyo dalam menangani se­jumlah perkara,” tandas Firman.

Menurutnya, apabila laptop ter­sebut dibuka secara transparan, ma­ka akan banyak kejutan dan buk­ti-bukti baru yang me­nun­jukkan bahwa Sistoyo tidak sen­dirian dalam perkara suap yang membelitnya. “Ada sejumlah ta­bir menarik di komputer itu,” ujar Firman.

Dia mengatakan, sangat jang­gal Sistoyo sendirian tanpa tang­gung jawab atasannya dalam per­kara yang ditangani Komisi Pem­beran­ta­san Korupsi ini. Salah satu ke­anehan dalam kasus ini, me­nurut Fir­man, yakni kejaksaan ti­dak bisa me­nemukan rencana tun­tutan (ren­tut) terhadap pengu­saha bernama Edward yang dipersoalkan.

Sekadar mengingatkan, Sisto­yo ditangkap petugas KPK ber­sama dua pengusaha, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang pa­da Senin sore (21/11). Dugaan suap ini terkait kasus penipuan dan pemalsuan surat pem­ba­ngu­nan kios dan hanggar Pasar Fes­tival Cisarua, Kabupaten Bogor, Ja­wa Barat yang ditangani Sis­toyo. Dalam perkara ini, Edward menjadi terdakwa.

Sistoyo ditangkap aparat KPK ka­rena diduga menerima suap dari Anton Bambang hampir Rp 100 juta. Sogokan tersebut terkait kasus yang melibatkan Edward yang tengah menjalani persi­da­ngan kasus pidana umum. Da­lam kasus Edward, Sistoyo bertindak se­bagai jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Firman, atasan Sistoyo dan sejumlah pihak lain bi­sa dise­ret bila penyelidikan dan pe­nyi­di­kan benar-benar dila­ku­kan se­cara objektif. “Dalam re­kaman per­cakapan yang ada, sulit un­tuk me­nolak ada persetujuan pim­pi­nan. Ada hirarki di situ. Sis­toyo be­kerja karena diperintah atasan­nya. Kok, kesannya atasan Sistoyo dan institusinya cuci tangan,” ujarnya.

Lantaran itu, lanjut Firman, pihak­nya sudah mengirim surat ke­pada Jaksa Agung Basrief Arief. Dalam surat itu, Sistoyo me­minta perlindungan hukum dan agar kejaksaan kooperatif dalam kasus ini. Tapi, katanya, su­rat itu belum ditanggapi. “Ka­mi meminta kejaksaan berlaku fair,” ucap dia.

Hari ini, KPK akan melakukan rekonstruksi kasus Sistoyo. Fir­man berharap, dalam re­kon­struksi tersebut akan ada hal-hal ba­ru yang terungkap. “Saya ber­ha­rap rekonstruksi besok terbuka. Ada fakta-fakta di situ, semoga terungkap,” ucap dia.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung membantah telah menyita lap­top milik Sistoyo. Menurut Jak­sa Agung Muda Bidang Pe­nga­­wasan (Jamwas) Marwan Effendy, bukan Kejaksaan Agung yang menyita laptopnya, tapi KPK.

“Biar begitu, besok saya cek lagi, se­bab Asisten Penga­wa­san Kejak­saan Tinggi Jawa Barat yang me­­­na­nganinya,” ujar Mar­wan ke­tika dikonfirmasi Rakyat Merdeka.

Soal permintaan Sistoyo agar mendapatkan bantuan hukum, Marwan mengatakan, bahwa permintaan itu salah kaprah. Menurutnya, aneh dan tidak pas jika Jaksa Agung memberikan bantuan hukum kepada seorang jaksa yang diduga kuat mela­kukan korupsi. “Masak kami mem­berikan advokasi kepada orang yang bersalah. Jaksa Agung kan institusi, apa kata du­nia kalau Jaksa Agung meng­ad­vokasi orang bersalah,” tandasnya.

Manurut Marwan, yang pas memberikan advokasi kepada Sistoyo adalah Perhimpunan Jaksa Indonesia (PJI). “PJI organisasi jaksa, tapi di luar in­stitusi kejaksaan. Mereka bisa me­mberikan bantuan dan advokasi,” ujar bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo mem­benarkan ada penggeledahan kan­tor Sistoyo di Kejaksaan Ne­geri Cibinong beberapa waktu lalu. Namun, dia membantah KPK menyita laptop milik Sis­toyo. “Tidak ada penyitaan lap­top. Penyidik KPK tidak melihat laptop milik Sistoyo,” tampiknya.

Johan menambahkan, penyidik KPK masih memroses Sistoyo dan belum bisa memastikan, apakah ada keterlibatan Kajari Cibinong Suripto Widodo atau pimpinan Kejari Cibinong lain­nya. “Belum ada tersangka baru. Kajari Cibinong Suripto Widodo masih saksi,” ucapnya.

Kajari Cibinong Dicopot Dari Jabatannya


Jajaran Jaksa Agung Muda Pe­ngawasan juga menelisik du­gaan keterlibatan atasan jaksa Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Cib­inong Sistoyo dalam perkara suap dari pengusaha Edward M Bun­jamin dan Anton Bambang.

Menurut Jaksa Agung Muda Pe­ngawasan Marwan Effendy, jika terbukti ikut permainan itu, ma­ka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Suripto Wi­dodo akan direkomendasikan untuk dipecat.

Sistoyo dan Suripto belum dipecat, tapi sudah dicopot dari jabatan mereka di Kejari Cibi­nong. “Sistoyo sudah diberhen­ti­kan sementara. Pimpinannya, Kajari Cibinong sudah dicopot dari jabatannya, sekarang sudah menjadi jaksa biasa,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono.

Sebagai Kajari, menurut Marwan Effendy, Suripto me­mili­ki tanggung jawab untuk me­lakukan pengawasan dan proaktif menjaga korpsnya dari per­buatan-perbuatan melanggar hu­kum. “Menurut laporan yang saya terima, ada kelalaian ka­jari­nya. Misal, sudah rentut, kok be­lum dituntut. Ada apa ini. Jangan hanya menunggu laporan, ta­nyakan bagaimana tindak lan­jutnya. Tapi, indikasi terima uang belum terbukti. Kita tunggu saja prosesnya.”

Marwan mengingatkan, kajari memegang aturan pengawasan melekat (waskat) di kejaksaan, memiliki tanggung jawab penuh terhadap fungsional dan aparatur di lembaga yang dipimpinnya. Lantaran itu, kajari tidak bisa luput dari penindakan atas kesalahan yang dilakukan jaksa-jaksa di bawahnya. “Kami perlu ber­tindak tegas kepada kajari da­lam waskatnya, supaya mereka pa­ham tugas dan wewenangnya. Me­reka harus mengefektifkan waskat. Waskat itu bagian ter­depan. Mereka kadang masa bodoh, bahkan ikut bermain,” katanya.

Sistoyo bersama dua pengu­saha, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang ditangkap tim KPK pada Senin sore (21/11). Me­nurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, se­belum tim KPK melakukan penggerebekan terhadap Sistoyo sekitar pukul 18.15 WIB, delapan aparat KPK telah melakukan pengintaian sejak siang. Selain menyita uang dalam amplop cokelat, KPK juga menyita mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo.

Sistoyo, Anton dan Edward kemudian ditetapkan KPK seba­gai tersangka. Anton Bambang yang merupakan rekan bisnis Ed­ward mengakui, dirinya yang memberikan uang Rp 100 juta ke­pada Sistoyo. Duit tersebut ditaruh di dalam mobil Sistoyo.

Perkara Sistoyo ini menambah panjang daftar kasus yang men­co­reng muka Korps Adhyaksa. Tidak mau kehilangan muka ber­kali-kali, Kejaksaan Agung segera memproses Sistoyo. “Be­gitu dia tertangkap KPK, jadi ter­sangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kami langsung mere­ko­men­da­sikan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikannya se­mentara,” ujar Marwan.

Marwan menambahkan, Sisto­yo yang berpangkat Jaksa Muda dengan golongan III D dan ber­tugas sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Cibinong itu, juga sudah direkomendasikan agar segera dipecat.

Menurut Darmono, Sistoyo baru akan dipecat jika sudah divonis hakim terbukti menerima suap. Sejauh ini, Sistoyo baru sekadar diberhentikan sementara. “Saat ini prosesnya kan masih di KPK,” katanya.

Bagian pengawasan Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah jaksa dan karyawan Kejaksaan Negeri Cibinong. “Telah kami periksa sembilan jaksa, termasuk Kajari dan enam pegawai tata usaha Kejari Cibinong.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar