By: Anto.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan penanganan kasus flu burung, Mulya A. Hasyim. Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 itu akan diperiksa guna pengembangan penyidikan.
"MAH akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,"kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya kamis (19/1).
Selain Mulya, hari ini tim penyidik di lembaga anti korupsi yang saat ini masih dipimpin oleh Abraham Samad cs ini juga akan menggarap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri.
"Ratu Silvi, Roliansyah Sumirat, dan Wiwin Kurniawan akan diperiksa sebagai saksi," lanjut dia.
Dalam kasus ini, Mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sudjadnan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar